top of page

Memahami Permen ESDM No. 18 Tahun 2025: Inti Pengaturan, Perubahan Kunci, dan Panduan Praktis Mengurus IUP & IPR

  • Gambar penulis: Leend
    Leend
  • 3 menit yang lalu
  • 4 menit membaca

Pada awal tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi penting: Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP 39 Tahun 2025 yang memperbarui tata kelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.



Download Permen ESDM No. 18 Tahun 2025


Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan kunci tahun 2025 karena memperbarui mekanisme perizinan, mengatur ulang akses, serta memperketat kewajiban dan sanksi. Tidak hanya itu, Permen ini juga membuka ruang bagi pelaku ekonomi rakyat—seperti koperasi, UMKM, dan kelompok keagamaan—untuk masuk ke sektor pertambangan secara legal dan terstruktur.


Agar lebih mudah dipahami, artikel ini menyajikan:

  1. Inti regulasi

  2. Perubahan besar yang dibawa Permen 18/2025

  3. Langkah-langkah praktis bagi pemohon IUP

  4. Langkah-langkah praktis bagi pemohon IPR

  5. Perbedaan sederhana antara IUP dan IPR


Mari kita kupas satu per satu.



1. Inti Pengaturan Permen ESDM No. 18 Tahun 2025


A. Sistem Baru Pemberian WIUP & WIUPK

Permen ini mengatur tata cara lengkap memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui tiga jalur:

  • Lelang — Pasal 5–18

  • Prioritas (untuk koperasi, UMKM, ormas, BUMN/BUMD, pendidikan, hilirisasi) — Pasal 19–33

  • Permohonan wilayah untuk mineral bukan logam/batuan — Pasal 34+permen-esdm-no-18-tahun-2025

Hasilnya adalah sistem transparan, terstruktur, dan anti-manipulasi.


B. Penguatan Pengaturan WPR & IPR

Pemerintah menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh provinsi (Menimbang huruf b).permen-esdm-no-18-tahun-2025


Definisi kunci:

  • WPR — wilayah khusus untuk pertambangan rakyat (Pasal 1 angka 29)

  • IPR — izin untuk pertambangan berskala kecil & terbatas (Pasal 1 angka 10)permen-esdm-no-18-tahun-2025


C. Memperluas Akses bagi Pelaku Ekonomi Rakyat

Regulasi memberi peluang bagi berbagai pihak untuk ikut serta:

  • Koperasi dapat ikut lelang (Pasal 5 ayat (1)(b))

  • Koperasi, UMKM, ormas keagamaan, dan universitas dapat mengajukan WIUP prioritas (Pasal 20 ayat (1))

  • Persyaratan koperasi dijabarkan rinci dalam Pasal 21permen-esdm-no-18-tahun-2025


Ini menandai era pertambangan inklusif, bukan hanya untuk korporasi besar.


D. Kewajiban Finansial Lebih Ketat

Penerima WIUP melalui lelang maupun prioritas wajib dalam 7 hari:

  • membayar kompensasi data informasi, dan

  • menyetor jaminan kesungguhan eksplorasi(Pasal 14 & 31)permen-esdm-no-18-tahun-2025


E. Sanksi Tegas: Blacklist 5 Tahun

Jika pemohon tidak memenuhi kewajiban atau mundur setelah menang, mereka masuk daftar hitam selama 5 tahun (Pasal 17 & 32).permen-esdm-no-18-tahun-2025

Ini menghilangkan ruang untuk spekulasi.



2. Perubahan Penting yang Dibawa Permen 18/2025

Berikut perubahan paling mencolok yang layak disorot dalam blog:


A. Koperasi Mendapat Akses Lebih Luas

Koperasi kini dapat mengajukan WIUP melalui lelang maupun prioritas, bahkan hingga 2.500 ha (Pasal 28 ayat (1)(a)).permen-esdm-no-18-tahun-2025

Namun persyaratannya lebih ketat—misalnya anggota harus dalam satu kabupaten/kota, harus punya tenaga ahli, dll. (Pasal 21).


B. Ormas Keagamaan & Pendidikan Tinggi Bisa Memegang WIUP

Badan usaha milik ormas keagamaan serta perusahaan yang bermitra dengan perguruan tinggi bisa mendapatkan WIUP prioritas (Pasal 20 ayat (1)(c)–(d)).permen-esdm-no-18-tahun-2025

Ini adalah inovasi besar dalam kebijakan pertambangan.


C. Sistem Lelang yang Lebih Transparan & Berlapis

Diperkenalkan dua tahap lelang:

  • Prakualifikasi → Kualifikasi (Pasal 9)

  • Peserta dibatasi oleh ukuran WIUP (Pasal 6)

  • Bukti kemampuan finansial diperketat (Pasal 5 ayat (5))permen-esdm-no-18-tahun-2025


D. Penguatan Legalitas WPR & IPR

Regulasi menegaskan kebutuhan membenahi WPR sebagai dasar penerbitan IPR yang efektif (Menimbang b).permen-esdm-no-18-tahun-2025


E. Deadlines 7 Hari & Sanksi Otomatis

Semua pemohon WIUP harus menyelesaikan kewajiban dalam 7 hari atau otomatis gugur (Pasal 14 & 31).permen-esdm-no-18-tahun-2025


F. Blacklist 5 Tahun

Sanksi ketidakpatuhan kini lebih keras dari sebelumnya—blacklist penuh 5 tahun (Pasal 17 & 32).permen-esdm-no-18-tahun-2025



3. Panduan Praktis: Cara Mengajukan IUP

Permen ini akan sangat membantu bila diterjemahkan menjadi langkah teknis.Berikut alur nyata bagi mereka yang ingin mendapatkan IUP.


Terdapat 3 jalur:



🔵 A. Jalur Lelang (WIUP Logam/Batubara)

  1. Tunggu pengumuman WIUP dilelang (Pasal 8)

  2. Ikut prakualifikasi: administrasi + teknis + finansial (Pasal 5)

  3. Lanjut ke penawaran harga (Pasal 9)

  4. Menang → bayar kompensasi & jaminan dalam 7 hari (Pasal 14)

  5. Ajukan IUP Eksplorasi via OSS dalam 10 hari

  6. Gagal → otomatis gugur + blacklist 5 tahun (Pasal 17)



🟢 B. Jalur Prioritas (Koperasi, UMKM, Ormas, Pendidikan, Hilirisasi)

  1. Ajukan permohonan WIUP via OSS (Pasal 20)

  2. Lengkapi persyaratan khusus kategori pemohon (Pasal 21–26)

  3. Dapat persetujuan WIUP (Pasal 30)

  4. Bayar kompensasi + jaminan (7 hari) (Pasal 31)

  5. Ajukan IUP Eksplorasi via OSS (10 hari)

  6. Telat → blacklist 5 tahun (Pasal 32)



🟡 C. Jalur Permohonan Wilayah (Non-logam & Batuan)

  1. Ajukan permohonan WIUP ke Menteri/Gubernur (Pasal 34)

  2. Penuhi syarat administratif dan teknis

  3. Setelah WIUP keluar → ajukan IUP Eksplorasi

  4. Lanjut ke tahap operasi produksi sesuai RKAB



4. Panduan Praktis: Cara Mengajukan IPR

IPR berbeda total dari IUP.IPR adalah izin khusus untuk pertambangan rakyat.



🟣 A. Pastikan Lokasi Anda Sudah Menjadi WPR

Tanpa WPR, IPR tidak dapat diterbitkan (Pasal 1 angka 10 & 29).permen-esdm-no-18-tahun-2025



🟤 B. Ajukan IPR ke Gubernur

IPR adalah kewenangan pemerintah provinsi.Biasanya dokumen yang diperlukan:

  • KTP/Identitas kelompok

  • Lokasi jelas dalam WPR

  • Rencana kerja sederhana

  • Bukti kapasitas sebagai penambang rakyat



⚪ C. Tunjukkan bahwa usaha Anda benar-benar skala rakyat

Ciri kegiatan IPR:

  • luas kecil,

  • modal kecil,

  • teknologi sederhana,

  • untuk kesejahteraan masyarakat lokal.


IPR tidak boleh dialihkan, tidak boleh dijaminkan, dan tidak boleh dipegang investor eksternal.



🟠 D. Setelah IPR Terbit

Anda wajib menambang sesuai kaidah teknis & lingkungan yang diawasi provinsi.



5. Perbedaan Singkat: IUP vs IPR

Aspek

IUP

IPR

Skala

Perusahaan/koperasi

Penambang rakyat

Wilayah

WIUP (pusat/daerah)

WPR (daerah)

Kewenangan

Menteri / Gubernur

Gubernur

Modal

Sedang–besar

Sangat kecil

Teknologi

Modern sesuai standar

Sederhana/tradisional

Kewajiban finansial

Berat (kompensasi + jaminan)

Lebih ringan

Larangan

Ada

Sangat ketat (tidak boleh dialihkan/diagunkan)

Tujuan

Komersial

Kesejahteraan lokal


Kesimpulan

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi perubahan paradigma dalam tata kelola pertambangan Indonesia.


Regulasi ini:

  • membuka pintu bagi koperasi, UMKM, ormas, dan perguruan tinggi,

  • memperketat kewajiban finansial dan meminimalkan spekulasi,

  • menata ulang sistem perizinan agar lebih terukur,

  • memperkuat legalitas WPR & IPR demi pertambangan rakyat yang tertib dan aman.


Dengan memahami inti aturan, perubahan besar, dan langkah praktis mengurus IUP maupun IPR, para pelaku usaha dan masyarakat dapat menavigasi dunia pertambangan dengan lebih percaya diri pada tahun 2025 dan seterusnya.



🔗 Sumber Resmi Regulasi

Untuk membaca dokumen asli Permen ESDM No. 18 Tahun 2025, Anda dapat mengaksesnya langsung melalui situs resmi Kementerian ESDM di tautan berikut:

 
 
 

Komentar


Hallo. Saya Stephen.

 

Saya dan tim saya di ATM Promining™ membantu Anda mendeteksi dan mengolah segala jenis emas. 

Silahkan Sign Up agar saya bisa kirim membantu Anda. 

stephen-atmpromining-blog.webp

Thanks for registering.

Ahli-Pendeteksian-Emas-ATM-Promining_edited.png

Signup . Kamu juga bisa detektsi emas.

Bersama Promining,
Penambang Saling Maju. 

Promining Tokopedia Shop Logo

Metal Detection Center Indonesia

Promining™ . PT Xpertum Henze Karsa

Jl. Warung Buncit Raya No. 99 RT.7/RW.5, Kalibata Kec. Pancoran Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790

  • Divisi Pengolahan Mineral

  • Divisi Detektor Emas          

​Jam Kantor:  

Sen. - Kam. 9.00 – 18.0

Jum. 9.00 - 11.30 dan 13.00 - 18.00

Copyright © 2013-2024. All Rights Reserved.

bottom of page