Memahami Permen ESDM No. 18 Tahun 2025: Inti Pengaturan, Perubahan Kunci, dan Panduan Praktis Mengurus IUP & IPR
- Leend

- 3 menit yang lalu
- 4 menit membaca
Pada awal tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi penting: Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP 39 Tahun 2025 yang memperbarui tata kelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Download Permen ESDM No. 18 Tahun 2025
Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan kunci tahun 2025 karena memperbarui mekanisme perizinan, mengatur ulang akses, serta memperketat kewajiban dan sanksi. Tidak hanya itu, Permen ini juga membuka ruang bagi pelaku ekonomi rakyat—seperti koperasi, UMKM, dan kelompok keagamaan—untuk masuk ke sektor pertambangan secara legal dan terstruktur.
Agar lebih mudah dipahami, artikel ini menyajikan:
Inti regulasi
Perubahan besar yang dibawa Permen 18/2025
Langkah-langkah praktis bagi pemohon IUP
Langkah-langkah praktis bagi pemohon IPR
Perbedaan sederhana antara IUP dan IPR
Mari kita kupas satu per satu.
1. Inti Pengaturan Permen ESDM No. 18 Tahun 2025
A. Sistem Baru Pemberian WIUP & WIUPK
Permen ini mengatur tata cara lengkap memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui tiga jalur:
Lelang — Pasal 5–18
Prioritas (untuk koperasi, UMKM, ormas, BUMN/BUMD, pendidikan, hilirisasi) — Pasal 19–33
Permohonan wilayah untuk mineral bukan logam/batuan — Pasal 34+permen-esdm-no-18-tahun-2025
Hasilnya adalah sistem transparan, terstruktur, dan anti-manipulasi.
B. Penguatan Pengaturan WPR & IPR
Pemerintah menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh provinsi (Menimbang huruf b).permen-esdm-no-18-tahun-2025
Definisi kunci:
WPR — wilayah khusus untuk pertambangan rakyat (Pasal 1 angka 29)
IPR — izin untuk pertambangan berskala kecil & terbatas (Pasal 1 angka 10)permen-esdm-no-18-tahun-2025
C. Memperluas Akses bagi Pelaku Ekonomi Rakyat
Regulasi memberi peluang bagi berbagai pihak untuk ikut serta:
Koperasi dapat ikut lelang (Pasal 5 ayat (1)(b))
Koperasi, UMKM, ormas keagamaan, dan universitas dapat mengajukan WIUP prioritas (Pasal 20 ayat (1))
Persyaratan koperasi dijabarkan rinci dalam Pasal 21permen-esdm-no-18-tahun-2025
Ini menandai era pertambangan inklusif, bukan hanya untuk korporasi besar.
D. Kewajiban Finansial Lebih Ketat
Penerima WIUP melalui lelang maupun prioritas wajib dalam 7 hari:
membayar kompensasi data informasi, dan
menyetor jaminan kesungguhan eksplorasi(Pasal 14 & 31)permen-esdm-no-18-tahun-2025
E. Sanksi Tegas: Blacklist 5 Tahun
Jika pemohon tidak memenuhi kewajiban atau mundur setelah menang, mereka masuk daftar hitam selama 5 tahun (Pasal 17 & 32).permen-esdm-no-18-tahun-2025
Ini menghilangkan ruang untuk spekulasi.
2. Perubahan Penting yang Dibawa Permen 18/2025
Berikut perubahan paling mencolok yang layak disorot dalam blog:
A. Koperasi Mendapat Akses Lebih Luas
Koperasi kini dapat mengajukan WIUP melalui lelang maupun prioritas, bahkan hingga 2.500 ha (Pasal 28 ayat (1)(a)).permen-esdm-no-18-tahun-2025
Namun persyaratannya lebih ketat—misalnya anggota harus dalam satu kabupaten/kota, harus punya tenaga ahli, dll. (Pasal 21).
B. Ormas Keagamaan & Pendidikan Tinggi Bisa Memegang WIUP
Badan usaha milik ormas keagamaan serta perusahaan yang bermitra dengan perguruan tinggi bisa mendapatkan WIUP prioritas (Pasal 20 ayat (1)(c)–(d)).permen-esdm-no-18-tahun-2025
Ini adalah inovasi besar dalam kebijakan pertambangan.
C. Sistem Lelang yang Lebih Transparan & Berlapis
Diperkenalkan dua tahap lelang:
Prakualifikasi → Kualifikasi (Pasal 9)
Peserta dibatasi oleh ukuran WIUP (Pasal 6)
Bukti kemampuan finansial diperketat (Pasal 5 ayat (5))permen-esdm-no-18-tahun-2025
D. Penguatan Legalitas WPR & IPR
Regulasi menegaskan kebutuhan membenahi WPR sebagai dasar penerbitan IPR yang efektif (Menimbang b).permen-esdm-no-18-tahun-2025
E. Deadlines 7 Hari & Sanksi Otomatis
Semua pemohon WIUP harus menyelesaikan kewajiban dalam 7 hari atau otomatis gugur (Pasal 14 & 31).permen-esdm-no-18-tahun-2025
F. Blacklist 5 Tahun
Sanksi ketidakpatuhan kini lebih keras dari sebelumnya—blacklist penuh 5 tahun (Pasal 17 & 32).permen-esdm-no-18-tahun-2025
3. Panduan Praktis: Cara Mengajukan IUP
Permen ini akan sangat membantu bila diterjemahkan menjadi langkah teknis.Berikut alur nyata bagi mereka yang ingin mendapatkan IUP.
Terdapat 3 jalur:
🔵 A. Jalur Lelang (WIUP Logam/Batubara)
Tunggu pengumuman WIUP dilelang (Pasal 8)
Ikut prakualifikasi: administrasi + teknis + finansial (Pasal 5)
Lanjut ke penawaran harga (Pasal 9)
Menang → bayar kompensasi & jaminan dalam 7 hari (Pasal 14)
Ajukan IUP Eksplorasi via OSS dalam 10 hari
Gagal → otomatis gugur + blacklist 5 tahun (Pasal 17)
🟢 B. Jalur Prioritas (Koperasi, UMKM, Ormas, Pendidikan, Hilirisasi)
Ajukan permohonan WIUP via OSS (Pasal 20)
Lengkapi persyaratan khusus kategori pemohon (Pasal 21–26)
Dapat persetujuan WIUP (Pasal 30)
Bayar kompensasi + jaminan (7 hari) (Pasal 31)
Ajukan IUP Eksplorasi via OSS (10 hari)
Telat → blacklist 5 tahun (Pasal 32)
🟡 C. Jalur Permohonan Wilayah (Non-logam & Batuan)
Ajukan permohonan WIUP ke Menteri/Gubernur (Pasal 34)
Penuhi syarat administratif dan teknis
Setelah WIUP keluar → ajukan IUP Eksplorasi
Lanjut ke tahap operasi produksi sesuai RKAB
4. Panduan Praktis: Cara Mengajukan IPR
IPR berbeda total dari IUP.IPR adalah izin khusus untuk pertambangan rakyat.
🟣 A. Pastikan Lokasi Anda Sudah Menjadi WPR
Tanpa WPR, IPR tidak dapat diterbitkan (Pasal 1 angka 10 & 29).permen-esdm-no-18-tahun-2025
🟤 B. Ajukan IPR ke Gubernur
IPR adalah kewenangan pemerintah provinsi.Biasanya dokumen yang diperlukan:
KTP/Identitas kelompok
Lokasi jelas dalam WPR
Rencana kerja sederhana
Bukti kapasitas sebagai penambang rakyat
⚪ C. Tunjukkan bahwa usaha Anda benar-benar skala rakyat
Ciri kegiatan IPR:
luas kecil,
modal kecil,
teknologi sederhana,
untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
IPR tidak boleh dialihkan, tidak boleh dijaminkan, dan tidak boleh dipegang investor eksternal.
🟠 D. Setelah IPR Terbit
Anda wajib menambang sesuai kaidah teknis & lingkungan yang diawasi provinsi.
5. Perbedaan Singkat: IUP vs IPR
Aspek | IUP | IPR |
Skala | Perusahaan/koperasi | Penambang rakyat |
Wilayah | WIUP (pusat/daerah) | WPR (daerah) |
Kewenangan | Menteri / Gubernur | Gubernur |
Modal | Sedang–besar | Sangat kecil |
Teknologi | Modern sesuai standar | Sederhana/tradisional |
Kewajiban finansial | Berat (kompensasi + jaminan) | Lebih ringan |
Larangan | Ada | Sangat ketat (tidak boleh dialihkan/diagunkan) |
Tujuan | Komersial | Kesejahteraan lokal |
Kesimpulan
Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi perubahan paradigma dalam tata kelola pertambangan Indonesia.
Regulasi ini:
membuka pintu bagi koperasi, UMKM, ormas, dan perguruan tinggi,
memperketat kewajiban finansial dan meminimalkan spekulasi,
menata ulang sistem perizinan agar lebih terukur,
memperkuat legalitas WPR & IPR demi pertambangan rakyat yang tertib dan aman.
Dengan memahami inti aturan, perubahan besar, dan langkah praktis mengurus IUP maupun IPR, para pelaku usaha dan masyarakat dapat menavigasi dunia pertambangan dengan lebih percaya diri pada tahun 2025 dan seterusnya.
🔗 Sumber Resmi Regulasi
Untuk membaca dokumen asli Permen ESDM No. 18 Tahun 2025, Anda dapat mengaksesnya langsung melalui situs resmi Kementerian ESDM di tautan berikut:
















Komentar