Terms
Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk segala transaksi dengan PT Xpertum Henze Karsa.

Syarat dan Ketentuan
oleh PT. Xpertum H. Karsa yang selanjutnya disebut 'ATM PROMINING'.
I. Lingkup aplikasi:
1. Syarat dan ketentuan berikut berlaku untuk semua pesanan dan pembelian melalui situs-situs www.tambang.id serta situs-situs turunannya termasuk www.garrett.id, www.detektor.id, www.noktadetectors.id dan semua transaksi pembelian dari toko 'ATM PROMINING' dan para konsumen, pembeli yang selanjutnya disebut “Klien", menyetujui persyaratan dan ketentuan ini sepenuhnya. Ketentuan dan persyaratan ini juga berlaku untuk semua transaksi offline karena dokumen bisnis seperti penawaran dan faktur yang memberikan tautan (link) ke persyaratan dan ketentuan ini. Tidak ada syarat dan ketentuan lainnya akan diterima sebagai bagian dari kontrak kecuali sudah ada persetujuan secara tertulis. Setiap referensi untuk syarat dan ketentuan "Klien" tidak berlaku.
2. Untuk tujuan ini, "Klien" adalah pelanggan pribadi, perusahaan dan / atau institusi. "Klien" dengan siapa hubungan bisnis dilakukan. Bisnis berarti perorangan atau badan hukum atau kemitraan hukum dengan siapa hubungan bisnis dilakukan dan yang menjalankan aktivitas bisnis komersial, baik independen maupun freelance. 'ATM PROMINING' mengacu kepada penjual dan distributor barang dan jasa di situs-situs tersebut di atas dan selain itu. Persyaratan tersebut berlaku untuk 'ATM PROMINING', afiliasi-afiliasinya, sub kontraktor dan "Klien" tanpa pengecualian.
3. Dimana istilah hanya berlaku untuk salah satu dari dua belah pihak tersebut, pihak itu akan diidentifikasi secara tegas.
II. Penawaran / Penutupan Kontrak:
1. Kontrak (kontrak produksi dan kontrak lain) hanya bisa ditandatangani oleh personil manajemen 'ATM PROMINING'. Orang lain termasuk teknisi, operator atau pelatih tidak memiliki hak untuk memasukkan jenis kewajiban, menandatangani dokumen atau pernyataan atas nama 'ATM PROMINING'.
2. Representasi produk 'ATM PROMINING' di situs-situs web-nya bukan merupakan penawaran yang mengikat. Dengan melakukan pesanan online, email atau sms, "Klien" mengikatkan diri untuk membeli sesuai dengan penawarannya, kepada 'ATM PROMINING'.
3. Tanggung jawab untuk pilihan barang yang dipesan ada pada “Klien”. Pilihan barang yang tepat adalah pertanggungjawaban "Klien".
4. 'ATM PROMINING' dapat menyetujui pesanan dengan memberikan barang atau mengirimkan email konfirmasi dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
5. 'ATM PROMINING’ berhak untuk membatalkan pesanan ‘Klien’ dalam waktu 5 (lima) hari kerja dan pembatalan formal tersebut dapat membatalkan konfirmasi pesanan yang mungkin disediakan sebelumnya.
6. Semua penjualan berlaku First Comes First Served basis (Pertama Datang Pertama Dilayani).
7. Informasi persediaan barang yang disebutkan di website 'ATM PROMINING' yaitu www.tambang.id atau www.garrett.id mungkin aktual atau mungkin tidak mencerminkan jumlah (stock) aktual karena jumlah barang yang tersedia dengan cepat berubah dan sistem membutuhkan beberapa detik sampai bisa memperbarui informasi mengenai stock / ketersediaan barang. Dalam kasus produk tidak tersedia langsung maka barang akan disediakan kepada ‘Klien” setelah stok baru sudah tersedia lagi. ‘ATM PROMINING’ akan segera mengurus pemesanan stock baru dan menyediakan update mengenai status order seminggu sekali atau lebih. Klien secara eksplisit setuju dengan ini dengan melakukan pemesanan.
8. Risiko gagal atau kerusakan yang terjadi selama pengiriman menjadi tanggungan "Klien" ketika ‘Klien” memilih cara pengiriman tanpa asuransi pengiriman. Sebagai standar ATM PROMINING tidak mengirim barang tanpa asuransi pengiriman jika nilai barang jika nilai barang lebih tinggi daripada Rp2,000,000.00.
9. Pesanan yang dikirimkan melalui sms dianggap sah dan berlaku secara hukum dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari 'ATM PROMINING'.
10. Perubahan teknis atas barang, perubahan bentuk, warna dan / atau berat serta perubahan yang tidak berhubungan dengan fungsionalitas dasar mungkin terjadi dan berlaku karena spesifikasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan tersebut tidak membatalkan transaksinya.
11. Perubahan item tambahan (bonus / item yang disediakan sebagai diskon) juga mungkin berlaku.
12. Hari kerja berarti hari Senin sampai dengan Jumat. Selain hari Sabtu dan Minggu serta tidak termasuk dengan Hari Libur Nasional.
III. Harga:
1. Harga yang ditetapkan pada saat pesanan dilakukan yang berlaku. Harga yang ditetapkan adalah harga akhir dan tidak berubah dan belum termasuk komponen lain dari harga atau biaya pengiriman sebagaimana tercantum pada dokumen transaksi pesanan.
2. Harga dapat berubah sewaktu-waktu karena harga dari manufaktur juga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahun sebelumnya. Ketika ada perubahan harga seperti itu ‘ATM PROMINING’ berhak untuk membatalkan pesanan ‘Klien’.
4. Untuk pesanan yang dilakukan di luar Indonesia, PPN hukum Indonesia tidak berlaku. Kewajiban untuk mendaftarkan barang di negara penerima terletak dengan "Klien".
5. Layanan purna jual seperti pelatihan, dukungan di lokasi atau konsultasi, memerlukan biaya layanan. Besarnya biaya didasarkan atas negosiasi dan dalam kaitannya dengan layanan yang tersedia.
IV. Pengiriman, tanggal pengiriman, transportasi dan transfer risiko:
1. Kecuali disetujui dengan "Klien" secara tertulis atau dinyatakan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, metode pengiriman adalah EXW (Jakarta) sesuai Incoterms 2020.
(Referensi: https://iccwbo.org/publication/incoterms-2020-practical-free-wallchart/)
2. Pengiriman ke "Klien" lokasi di luar Jakarta dikenakan biaya tambahan yang dihitung berdasarkan kasus per kasus berdasarkan tarif barang tertentu pada waktu itu. 'ATM PROMINING' mungkin memberikan pengiriman gratis atau diskon untuk "Klien" di luar Jakarta. Ini sepenuhnya tergantung pada kebijaksanaan 'ATM PROMINING'.
3. Waktu pengiriman untuk peralatan detektor dan peralatan portabel akan berkisar antara 1 (satu) hari dan 6 (enam) minggu dan tergantung pada apakah barang ada di stok (ready stock) atau tidak. 'ATM PROMINING' tidak tanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang yang disebabkan oleh pihak ketiga seperti perusahan ekspedisi, perubahan peraturan sewaktu-waktu yang menyebabkan perubahan waktu impor barang, bea cukai dan lembaga atau organisasi lain.
4. Jangka waktu pengiriman: Pengiriman produk tergantung pada ketersediaan dari produk. 'ATM PROMINING' akan melakukan segala upaya yang wajar untuk memberikan Produk kepada ‘Klien” dalam jangka waktu pengiriman yang tertera pada halaman terkait dan dokumen penawaran dan faktur, namun dengan ini ‘Klien’ mengakui bahwa ada kemungkinan sebuah Produk menjadi tidak tersedia pada saat stok 'ATM PROMINING' di update atau terjadi pengkinian atas Pesanan atau Produk. Jangka waktu pengiriman yang diberikan merupakan perkiraan (Estimated Delivery Time / ETD) bukan jaminan (Guaranteed Delivery Time / GDT) dan penundaan dapat saja terjadi. Jika pengiriman Produk pesanan ‘Klien’ tertunda karena ketidaksediaan Produk, 'ATM PROMINING' memberitahu Anda status pengiriman barang melalui e-mail dan Produk Anda akan dikirim secepatnya ketika telah tersedia pada ‘ATM POMINING’. Jangka waktu pengiriman bukan merupakan hakikat, dan ATM POMINING tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman. 'ATM PROMINING' tidak bertanggung jawab atas penundaan yang disebabkan oleh short stock pada sisi manufaktur atau Shipment Delay / Penundaan Pengiriman yang disebabkan oleh manufaktur atau keterlambatan terkait logistik yang disebabkan oleh Covid19 atau faktor seperti itu dan efeknya terhadap bidang logistik. Dalam kasus Shipment Delay / Penundaan Pengiriman 'ATM PROMINING' dan "Klien" harus menunggu demikian. Transaksi yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan dan dana tidak dapat dikembalikan atas keterlambatan oleh pihak ketiga seperti manufaktur atau perusahaan logistik. Jika terjadi penundaan pengiriman - yang berarti waktu melebihi taksiran waktu pengiriman - 'ATM PROMINING' memberi "Klien" update status pesanan (order status update) reguler sesuai pesanan mereka. Update tersebut diberikan secara tertulis melalui Email, jika "Klien" belum menyediakan Email, update dapat disediakan melalui messenger seperti Blackberry, Whatsapp, SMS atau melalui Telepon. Ketika waktu pengiriman melebihi perkiraan waktu pengiriman 6 (enam) minggu dengan kebijaksanaan 'ATM PROMINING' untuk memberikan diskon khusus terkait penundaan atau pengembalian sebagian atau pengembalian penuh kepada "Klien".
5. “Klien” bisa mengajukan permohonan status update melalui email: service@tambang.id
6. Pengiriman Jumlah / Volume Besar dan LCL / FCL Dengan Kontainer:
Dalam “Klien” meminta tambahan layanan pengiriman, 'ATM PROMINING' bergantung pada perusahaan pelayaran dan menyampaikan syarat dan ketentuan perusahaan pelayaran kepada“Klien”. 'ATM PROMINING' tidak menjamin waktu pengiriman tertentu sebagai waktu pengiriman yang tepat, tergantung pada beberapa faktor yang tidak berada dalam rentang kendali 'ATM PROMINING' (jadwal truk, kapal dan jadwal kapal penghubung, kondisi cuaca, inspeksi pelabuhan tambahan, waktu pemrosesan pelabuhan, ...).
7. Ketika pelanggan tidak mengambil barang yang telah dipesan dalam waktu empatbelas (14 ) hari kerja maka 'ATM PROMINING' berhak untuk membebankan pelanggan dengan biaya penyimpanan barang. Biaya penyimpanan tersebut tergantung pada voluminas / dimensi pengiriman barangnya.
8. Ketika barang tidak diambil dalam waktu tiga (3) bulan maka pasal VI.6. berlaku.
9. Pengiriman Internasional: Bagian 1, 2 dan 4 berlaku kalau tidak ada persetujuan tertulis lain. 'ATM PROMINING' mungkin menawarkan syarat-syarat FOB, CFR, CIF atau DES sesuai dengan Incoterms 2020. "Klien" menanggung semua kewajiban dan risiko impor berkaitan dengan duane, bea-cukai dan lainnya.
V. Ketentuan Pembayaran.
1. Barang harus dibayar di muka jika tidak ditentukan lain. Pembayaran dilakukan dengan tunai atau transfer bank.
2. Pembayaran hanya akan dianggap telah terjadi ketika jumlah yang sesuai telah dikreditkan ke akun 'ATM PROMINING' yang telah ditentukan. Pesanan pembelian dianggap sah dan dikonfirmasi ketika pembayaran telah diterima oleh 'ATM PROMINING'. Waktu proses mulai dihitung setelah hari penerimaan dana pembayaran. Dalam kasus-kasus tertentu di mana terjadi kerusakan atau kerugian akibat dari terlambat atau gagal bayar oleh "Klien", 'ATM PROMINING' berhak atas kompensasi untuk kerugian tersebut.
3. "Klien" hanya akan memiliki hak ganti rugi jika klaim-balasannya yang telah diputuskan oleh pengadilan, tidak terbantahkan atau telah diakui oleh 'ATM PROMINING'. "Klien" hanya berhak mendapatkan hak ganti rugi atau pemotongan dari harga, jika klaim-balasannya berhubungan dengan kontrak yang sama.
4. Dalam hal terjadi gagal bayar, semua klaim yang ada dari 'ATM PROMINING' pada saat gagal bayar akan menjadi jatuh tempo dan terhutang.
5. Jika "Klien" membatalkan pesanan tanpa alasan yang sah, 'ATM PROMINING' berhak untuk meminta pertanggungjawaban "Klien" atas kerugian yang terjadi akibat pembatalan tersebut dan memproses "Klien" secara hukum dan mendapatkan penggantian kerugian.
6. Dalam hal "Klien" menunda pembayaran dan jadwal pembayaran sampai delapan hari, pembayaran denda 10% langsung bertambah ke jumlah pembayaran, dan jadwal pembayaran yang disepakati otomatis berhenti dan jumlah penuh ditambah denda jatuh tempo ketika itu juga. Dalam hal "Klien" menunda pembayaran-pembayaran tersebut, denda harian Rp500.000 otomatis ditambahkan dan menjadi jatuh tempo. Denda-denda ini tidak dikenakan untuk hari dimana "Klien" memberikan bukti pembayaran atas jumlah keseluruhan penuh. Tagihan-tagihan tambahan ini disepakati akan dilunasi di pengadilan jika tidak dibayar dalam waktu delapan hari. Dalam hal "Klien" telah membayar uang muka atau menyediakan agunan / kolateral tetapi terjadi keterlambatan pelunasan lebih dari delapan hari dari jadwal yang telah disepakati, maka 'ATM PROMINING' dapat membatalkan transaksi penjualan. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penjualan oleh 'ATM PROMINING' karena alasan keterlambatan pelunasan, maka uang muka yang telah dibayar atau agunan / kolateral yang disediakan oleh "Klien" tidak dapat dikembalikan serta "Klien" kehilangan klaim atas barang yang telah dipesan. Keputusan pemberhentian transaksi tersebut merupakan hak 'ATM PROMINING'. "Klien" yang sudah menyebabkan penghentian transaksi (transaction termination) di masa lalu tidak dapat mengklaim regulasi denda keterlambatan dan / atau angsuran atau perpanjangan lebih lanjut. 'ATM PROMINING' memiliki hak untuk segera mengakhiri transaksi tersebut jika pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal pembayaran yang disepakati. "Klien" kehilangan semua klaim atas barang dan pembayaran yang telah dilakukan. Sementara 'ATM PROMINING' kehilangan klaim atas pembayaran yang belum dilunasi oleh klien.
7. Garansi dan dukungan layanan purna-jual diberikan kepada "Klien" yang mematuhi ketentuan pembayaran. Garansi dan dukungan demikian, tidak diberikan kepada klien yang pembayarannya tertunda atau klien yang belum membayar harga penuh ditambah denda, jika ada. Tertundanya pembayaran lebih dari dua minggu menyebabkan batalnya garansi dan hak-hak layanan purna-jual.
VI. Beralihnya hak kepemilikan:
1. Barang retensi adalah barang yang telah diterima oleh "Klien", namun masih menjadi milik 'ATM PROMINING' sampai "Klien" telah melakukan pelunasan harga jual dan semua biaya tambahan.
2. Untuk "Klien" bisnis, barang yang telah dikirim akan tetap menjadi milik 'ATM PROMINING' sampai "Klien" telah melakukan pelunasan klaim yang mungkin ditujukan oleh 'ATM PROMINING' menyangkut transaksi jual-beli, apapun alasan hukumnya. Hal tersebut di atas juga berlaku jika pembayaran telah dilakukan oleh "Klien" bisnis sehubungan akun piutang tertentu. "Klien" bisnis dapat menjual barang tersebut ke pihak ketiga, selama proses jual-beli berlangsung, bahkan sebelum melakukan pembayaran penuh.
3. "Klien" harus memperlakukan setiap barang retensi dengan hati-hati, dan harus segera menginformasikan kepada 'ATM PROMINING' apabila ada akses ke barang tersebut oleh pihak ketiga, termasuk dalam hal penyitaan, juga dalam dalam hal barang tersebut mengalami kerusakan atau kehancuran. "Klien" harus segera menginformasikan kepada 'ATM PROMINING' setiap perubahan siapa orang yang menguasai barang retensi tersebut.
4. "Klien" tidak diizinkan menjaminkan barang retensi atau memberikannya sebagai jaminan.
5. Jika barang retensi digabungkan atau dicampur dengan barang atau peralatan lain yang bukan milik 'ATM PROMINING', 'ATM PROMINING' akan mempertahankan kepemilikan bersama dari barang gabungan tersebut. Jika "Klien" bisnis mengakuisisi kepemilikan tunggal hasil dari kombinasi tersebut, ia dengan ini mengakui kepemilikan bersama dengan 'ATM PROMINING', sesuai dengan rasio antara nilai barang retensi dan nilai barang yang tidak dimiliki oleh 'ATM PROMINING' pada saat kombinasi terjadi.
6. "Klien" kehilangan haknya atas barang jika ia tidak mengambil barang pesanan dalam waktu tiga (3) bulan setelah produksi selesai. Uang yang sudah dibayarkan oleh "Klien" tidak akan dikembalikan.
7. "Klien" bisnis dapat menjual barang retensi selama kegiatan usahanya, dengan syarat dan ketentuan bisnis "Klien", asalkan ia telah memberitahu "Klien" atau pembeli atau partner bisnisnya mengenai status retensi dari barang retensi tersebut.. Hak untuk menjual barang retensi tidak berlaku jika "Klien" bisnis melakukan wanprestasi. "Klien" bisnis dengan ini memberikan piutang yang timbul dari penjualan barang ke 'ATM PROMINING', yang dengan ini menerima pemberian tersebut. "Klien" bisnis, bagaimanapun juga, berhak untuk menarik kembali penyerahan piutang yang diberikan kepada 'ATM PROMINING', yang dapat mencabut hak ini setiap saat. Hak tersebut di atas tidak memberikan hak kepada "Klien" bisnis untuk menyerahkan piutang. Dalam hal barang retensi judul berada di luar negeri, "Klien" bisnis wajib mengambil semua langkah yang diperlukan dan memberikan semua informasi yang diperlukan kepada 'ATM PROMINING' untuk memperoleh jaminan setara dengan nilai barang retensi.
8. 'ATM PROMINING' harus segera diberitahu tentang akses ke barang oleh pihak ketiga, atau dalam kasus penyitaan atau prosedur terkait.
9. Dalam hal pelanggaran kontrak oleh "Klien", khususnya jika ia tetap wanprestasi mengenai pembayaran setelah "Klien" menetapkan batas waktu yang pantas untuk pelunasan, 'ATM PROMINING' diperbolehkan, setelah menyampaikan peringatan, menarik diri dari kontrak dan menuntut pengembalian barang retensi, dan "Klien" wajib mengembalikan barang tersebut. Pencabutan atau penegasan hak, atau penyitaan barang yang ditahan oleh 'ATM PROMINING' tidak merupakan penarikan diri dari kontrak, kecuali secara tegas dinyatakan demikian oleh 'ATM PROMINING'.
VII. Syarat-syarat Garansi:
Garansi Alat Pendeteksian Logam / Emas
'ATM PROMINING' menjamin bahwa setiap peralatan deteksi yang dijual oleh 'ATM PROMINING' adalah otentik dan original dan dilindungi oleh garansi suku cadang dan tenaga kerja perbaikan untuk periode garansi yang dijelaskan dalam faktur 'ATM PROMINING'. Selama masa garansi ini, 'ATM PROMINING' akan memeriksa dan mengevaluasi semua peralatan yang dikembalikan ke Service Station 'ATM PROMINING' untuk menentukan apakah peralatan tersebut memenuhi spesifikasi kinerja produk 'ATM PROMINING' seperti yang dijelaskan oleh produsen. 'ATM PROMINING' akan memperbaiki atau mengganti semua bagian yang ditentukan rusak tanpa biaya kepada ‘Klien’. Namun pemilik akan membayar biaya transportasi yang diperlukan untuk suku cadang yang rusak ke pusat layanan produsen dan pengirimannya ke 'ATM PROMINING'. 'ATM PROMINING' akan memberikan kontribusi sebesar Rp 500.000 untuk biaya transportasi suku cadangan tersebut yang dari luar negeri ke Indonesia. Garansi ini tidak termasuk baterai atau setiap dan semua kerusakan barang yang disebabkan oleh penyalahgunaan, pencurian, kegagalan karena cuaca, asam baterai atau kontaminan lainnya, dan perbaikan peralatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Pengurusan garansi tergantung persetujuan dari manufaktur detektor terlebih dahulu. Jika manufaktur alat tidak mengklasifikasikan kerusakan sebagai kasus garansi, maka 'ATM PROMINING' harus mengikuti asesment itu dan tidak bisa melanjutkan perbaikan alat dalam rangka kasus garansi. Prasyarat untuk semua jaminan garansi adalah kartu garansi yang terisi dan ditandatangani, faktur asli dan stiker nomor seri pada detektor. Jika stiker yang menyebutkan nomor seri telah dicopot maka garansi tidak berlaku. Garansi tidak berlaku untuk "Klien" yang mencoba memperbaiki / membongkar mesin perangkat Garrett, Minelab atau Nokta Makro sendiri atau melalui pihak ketiga.
Garansi Sistem Pertambangan & Mesin Lain
Orientasi tentang kapasitas pengolahan, efisiensi peralatan dan mesin merupakan perkiraan dan patokan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Informasi terkait tingkat efisiensi atau kapasitas tidak dapat disalahartikan sebagai garansi tingkat efisiensi atau garansi kapasitas peralatan. ’ATM PROMINING’ tidak menjamin kesesuaian mesin untuk memproses materialnya ‘Klien”, kecuali ‘Klien” melakukan pengujian metalurgi yang tepat di ATM Promining sebelumnya, sesuai standar yang berlaku di industri pertambangan. Kapasitas pengolahan, efisiensi peralatan dan mesin sangat bergantung pada jenis bahan di lokasi pertambangan masing-masing dan perbedaan material tersebut bisa bisa menyebabkan perbedaan tingkat efisiensi maupun kapasitas signifikan.
Garansi tidak mencakup kerusakan yang terjadi selama pengangkutan barang ke lokasi "Klien". "Klien" akan menanggung risiko kerusakan atau merosotnya kualitas barang karena digunakan atau kerusakan yang terjadi selama di pengiriman. Risiko kerusakan atau kehilangan barang yang terjadi selama dalam proses pengiriman ditanggung oleh asuransi pengiriman, bukan ‘ATM PROMINING’.
GARANSI INI DENGAN TEGAS MENGGANTIKAN SEMUA JAMINAN LAIN, YANG TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK JAMINAN DAPAT DIPERDAGANGKAN ATAU TIDAKNYA, ATAU KELAYAKAN BARANG TERSEBUT UNTUK TUJUAN TERTENTU. PEMBELI MENYETUJUI BAHWA SETIAP PERNYATAAN LISAN TENTANG BARANG YANG DIJELASKAN DALAM KONTRAK INI, YANG DIBERIKAN OLEH PERWAKILAN PENJUAL, JIKA PERNYATAAN TERSEBUT DIBUAT, BUKAN MERUPAKAN JAMINAN, TIDAK AKAN DIGUNAKAN OLEH PEMBELI SEBAGAI JAMINAN, DAN BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI KONTRAK PENJUALAN INI. KESELURUHAN ISI KONTRAK DITUANGKAN DALAM KONTRAK PENJUALAN TERTULIS INI. KONTRAK PENJUALAN TERTULIS INI MERUPAKAN PERNYATAAN FINAL PARA PIHAK DAN MERUPAKAN PERNYATAAN LENGKAP DAN EKSKLUSIF DARI SYARAT-SYARAT PERJANJIAN INI. GARANSI DIBATASI UNTUK TENAGA KERJA DAN LAYANAN DAN SUKU CADANG. GARANSI TIDAK MENCAKUP TRANSPORTASI BARANG DARI LOKASI BARANG KE 'ATM PROMINING' (WORKSHOP) ATAU TRANSPORTASI PERSONIL UNTUK MEMPERBAIKI BARANG DI LOKASI KLIEN.
Garansi tidak mencakup komponen elektronik, mesin, pompa atau komponen aksesori seperti tabung dan selang (wear parts). Garansi tidak berlaku untuk "Klien" yang mencoba memperbaiki / membongkar mesin perangkat 'ATM PROMINING' atau komponen mesin sendiri atau melalui pihak ketiga. Penghapusan nomor seri dan modifikasi peralatan menyebabkan kehilangan garansi.
Para pihak setuju bahwa satu-satunya ganti-rugi yang eksklusif yang dapat dituntut oleh "Klien" terhadap 'ATM PROMINING' adalah untuk perbaikan dan penggantian komponen yang menunjukkan kerusakan dan ketidakberfungsian yang tercakup dalam garansi umum.. "Klien" setuju bahwa tidak ada ganti rugi lainnya (termasuk, namun tidak terbatas pada, kerusakan ringan atau kerugian konsekuensial akibat kehilangan penjualan, keuntungan yang hilang, cedera pada orang atau properti, biaya logistik dll.) akan tersedia baginya.
VIII. Hak Kekayaan Industri, Formulir, Peralatan dan Kerahasiaan.
1. Jika 'ATM PROMINING' menyediakan dokumen teknis, diagram, formulir, peralatan, model dan dokumentasi penawaran, 'ATM PROMINING' tetap memegang hak properti, hak cipta dan hak kekayaan industri lainnya bahkan walaupun "Klien" telah menanggung seluruh atau sebagian dari biaya yang berkaitan. Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga dan harus segera dikembalikan jika kontrak tidak jadi diberikan. "Klien" tidak diizinkan untuk memproduksi barang yang dibeli dengan bantuan dokumen teknis, diagram, bentuk, model dan / atau dokumen penawaran, baik diri sendiri atau menggunakan pihak ketiga.
2. Jika barang yang dibeli diproduksi menurut dokumen yang diberikan oleh "Klien", maka "Klien" akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembuatan tidak melanggar hak kekayaan industri atau komersial dari pihak ketiga manapun.
IX. Perlindungan Data:
1. 'ATM PROMINING' dapat memeriksa validitas, identitas dan / atau hak "Klien" untuk menggunakan kartu kredit atau untuk memeriksakannya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, "Klien" dapat diminta untuk menyerahkan salinan kartu identitas dan / atau kartu kredit tersebut.
2. Informasi yang diperlukan untuk memproses pesanan akan disimpan secara elektronik dan akan diteruskan ke perusahaan afiliasi selama transaksi pesanan. Semua informasi pribadi tentu saja akan diperlakukan secara rahasia.
3. Dengan menempatkan pesanan, "Klien" memberikan persetujuannya untuk penyimpanan data elektronik nya pada 'ATM PROMINING' server online. "Klien" diperbolehkan untuk melihat informasinya setiap saat dan dapat meminta rincian nya diubah atau dihapus, atau secara independen mengubah atau menghapus datanya, jika hal inidimungkinkan secara teknis pada sistem.
4. Website ini menggunakan Google Analytics, layanan web analitik yang disediakan oleh Google, Inc. ( "Google"). Google Analytics menggunakan "cookies", yang adalah file teks yang ditempatkan pada komputer Anda, untuk membantu situs web menganalisis bagaimana pengguna menggunakan situs ini. Informasi yang dihasilkan oleh cookie tentang penggunaan situs (termasuk alamat IP Anda) akan dikirimkan dan disimpan oleh Google pada server di Amerika Serikat. Google akan menggunakan informasi ini untuk tujuan mengevaluasi penggunaan situs web, menyusun laporan kegiatan website untuk operator website dan memberikan layanan lain yang berkaitan dengan kegiatan website dan penggunaan internet. Google juga dapat mentransfer informasi ini kepada pihak ketiga bilamana diperlukan untuk melakukannya oleh hukum, atau di mana pihak ketiga tersebut memproses informasi atas nama Google. Google tidak akan mengaitkan alamat IP Anda dengan data lain yang dimiliki oleh Google. Anda dapat menolak penggunaan cookies dengan memilih pengaturan yang sesuai pada browser Anda, namun perlu diketahui bahwa jika Anda melakukan hal ini Anda mungkin tidak dapat menggunakan fungsionalitas penuh dari website ini. Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju akan pengolahan data tentang Anda oleh Google dengan cara dan untuk tujuan yang ditetapkan di atas.
X. Keadaan Kahar / Force Majeure
'ATM PROMINING' tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya kepada pihak lain atas keterlambatan dalam pelaksanaan atau tidak terlaksananya suatu kewajiban yang diakibatkan hal-hal di luar kendali pihak tersebut (termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada, kehendak Tuhan, keputusan pemerintah, perubahan regulasi atau hukum, pandemi dll.). ‘ATM PROMINING’ akan menjelaskan alasan keterlambatan pelaksanaan atau tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Setelah itu, pihak tersebut harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memenuhi kewajibannya terhadap "Klien" dalam waktu sesegera mungkin.
XI. Penyelesaian Sengketa dan Hukum yang Berlaku
Perselisihan harus diselesaikan secara damai dengan saling berkonsultasi dengan itikad baik dan pola pikir berorientasi pada solusi konstruktif. Jika perselisihan memerlukan dukungan eksternal untuk menyelesaikan penyelesaian, baik 'ATM PROMINING' maupun KLIEN secara eksplisit menyetujui proses berikut: (1) Jika masalah perselisihan tidak diselesaikan dengan saling berkonsultasi secara langsung, kedua belah pihak akan menunjuk seorang fasilitator yang memiliki latar belakang hukum dan perundang-undangan yang baik. Reputasinya harus baik di masyarakat, untuk memudahkan dalam penyelesaian perselisihan ini. (2) Jika itu tidak mengarah pada penyelesaian perselisihan, baik 'ATM PROMINING' maupun KLIEN menyetujui arbitrase oleh Pengadilan Arbitrase Badan Syariah Nasional (Basyarnas). dan sepakat untuk mematuhi keputusan dan solusi yang diberikan oleh Basyarnas.
Update Terakhir: 01.12.2022