top of page

Terms

Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk segala transaksi dengan PT Xpertum Henze Karsa.

Terms

Ini adalah Syarat dan Ketentuan yang diatur oleh PT. Xpertum H. Karsa yang selanjutnya disebut sebagai 'ATM PROMINING'.


I. Lingkup Aplikasi:

  1. Syarat dan ketentuan berikut berlaku untuk semua pesanan dan pembelian melalui situs-situs www.tambang.id serta situs-situs turunannya, termasuk www.garrett.id, www.detektor.id, www.noktadetectors.id dan semua transaksi pembelian dari toko 'ATM PROMINING'. Para konsumen dan pembeli selanjutnya disebut "Klien" dan harus menyetujui persyaratan dan ketentuan ini sepenuhnya. Ketentuan dan persyaratan ini juga berlaku untuk semua transaksi offline karena dokumen bisnis seperti penawaran dan faktur yang memberikan tautan (link) ke persyaratan dan ketentuan ini. Tidak ada syarat dan ketentuan lainnya yang akan diterima sebagai bagian dari kontrak kecuali sudah ada persetujuan secara tertulis. Setiap referensi untuk syarat dan ketentuan "Klien" tidak berlaku.

  2. Setiap kesepakatan sampingan lisan atau tidak resmi tidak akan dianggap sah kecuali jika disetujui secara bersama-sama dan didokumentasikan secara resmi dengan menggunakan tanda tangan dari kedua belah pihak pada sebuah dokumen yang dibuat dengan jelas dan tegas.

  3. Untuk tujuan ini, "Klien" dapat berupa pelanggan pribadi, perusahaan, dan/atau institusi dengan siapa 'ATM PROMINING' melakukan hubungan bisnis. Bisnis berarti perorangan atau badan hukum atau kemitraan hukum dengan siapa hubungan bisnis dilakukan dan yang menjalankan aktivitas bisnis komersial, baik independen maupun freelance. 'ATM PROMINING' mengacu kepada penjual dan distributor barang dan jasa di situs-situs yang telah disebutkan dan selain itu. Persyaratan tersebut berlaku untuk 'ATM PROMINING', afiliasi-afiliasinya, subkontraktor, dan "Klien" tanpa pengecualian.

  4. Di mana istilah hanya berlaku untuk salah satu dari dua belah pihak tersebut, pihak itu akan diidentifikasi secara tegas.


II. Penawaran / Penutupan Kontrak:

  1. Kontrak (baik kontrak produksi maupun kontrak lainnya) hanya dapat ditandatangani oleh personil manajemen 'ATM PROMINING'. Orang lain seperti teknisi, operator, atau pelatih tidak memiliki hak untuk menambahkan jenis kewajiban, menandatangani dokumen, atau memberikan pernyataan atas nama 'ATM PROMINING'.

  2. Representasi produk 'ATM PROMINING' di situs webnya bukan merupakan penawaran yang mengikat. Dengan melakukan pemesanan secara online, melalui email, atau SMS, "Klien" dianggap telah sepakat untuk membeli barang sesuai dengan penawaran yang diberikan oleh 'ATM PROMINING'.

  3. Tanggung jawab untuk memilih barang yang dipesan ada pada "Klien". Pilihan barang yang tepat menjadi tanggung jawab "Klien".

  4. 'ATM PROMINING' dapat menyetujui pesanan dengan memberikan barang atau mengirimkan email konfirmasi dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.

  5. 'ATM PROMINING' berhak membatalkan pesanan "Klien" dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Pembatalan formal tersebut dapat membatalkan konfirmasi pesanan yang mungkin telah diberikan sebelumnya.

  6. Semua penjualan berlaku atas prinsip “First Comes First Served basis” (Pertama Datang Pertama Dilayani).

  7. Informasi ketersediaan barang yang tertera di situs web 'ATM PROMINING' seperti www.tambang.id atau www.garrett.id mungkin aktual atau tidak mencerminkan jumlah persediaan aktual. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa jumlah barang yang tersedia dapat berubah dengan cepat, dan sistem membutuhkan beberapa detik untuk memperbarui informasi mengenai persediaan barang. Jika produk tidak tersedia secara langsung, maka barang akan disediakan untuk "Klien" setelah persediaan baru tersedia. 'ATM PROMINING' akan segera mengurus pemesanan persediaan baru dan memberikan update mengenai status pesanan setiap satu minggu atau lebih. "Klien" secara eksplisit menyetujui hal ini dengan melakukan pemesanan.

  8. Risiko kerusakan atau kegagalan selama pengiriman menjadi tanggung jawab "Klien" jika "Klien" memilih cara pengiriman tanpa asuransi pengiriman. Sebagai standar, 'ATM PROMINING' tidak akan mengirimkan barang tanpa asuransi pengiriman jika nilai barang lebih dari Rp2.000.000,00.

  9. Pesanan yang dikirimkan melalui SMS dianggap sah dan berlaku secara hukum serta tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari 'ATM PROMINING'.

  10. Perubahan teknis atas barang, perubahan bentuk, warna, dan/atau berat, serta perubahan yang tidak berhubungan dengan fungsionalitas dasar mungkin terjadi dan berlaku karena spesifikasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan tersebut tidak membatalkan transaksi.

  11. Perubahan pada item tambahan (bonus / item yang diberikan sebagai diskon) juga dapat terjadi.

  12. Hari kerja merujuk pada hari Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

  13. Apabila terjadi kesalahan harga atau informasi produk pada situs web 'ATM PROMINING', maka 'ATM PROMINING' berhak untuk membatalkan pesanan atau menawarkan perubahan harga atau produk yang sesuai.

  14. 'ATM PROMINING' berhak untuk membatalkan pesanan jika terdapat kecurangan dalam pesanan atau penipuan dari "Klien".

  15. Jika terjadi perubahan pada Syarat dan Ketentuan, 'ATM PROMINING' akan memberitahukan kepada "Klien" melalui situs-situs web-nya atau melalui email. Perubahan tersebut berlaku setelah diumumkan secara resmi.

  16. Ketentuan dan persyaratan ini mengikat dan berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan oleh "Klien" dengan 'ATM PROMINING', baik online maupun offline.

  17. Jika ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dinyatakan tidak berlaku oleh otoritas yang berwenang, maka ketentuan tersebut akan dihapus atau diubah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan lainnya tetap berlaku.

  18. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia dan segala sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  19. 'ATM PROMINING' berhak untuk memodifikasi atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada "Klien". Oleh karena itu, "Klien" disarankan untuk memeriksa Syarat dan Ketentuan ini secara berkala.


III. Harga:

  1. Harga yang ditetapkan pada saat pemesanan dilakukan berlaku sebagai harga akhir yang tidak dapat diubah dan belum termasuk komponen lain dari harga atau biaya pengiriman yang tercantum pada dokumen transaksi pemesanan.

  2. Harga dapat berubah sewaktu-waktu karena harga dari manufaktur juga dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jika terjadi perubahan harga seperti itu, 'ATM PROMINING' berhak untuk membatalkan pesanan '"Klien".

  3. Untuk pesanan yang dilakukan di luar Indonesia, PPN hukum Indonesia tidak berlaku. Kewajiban untuk mendaftarkan barang di negara penerima terletak pada "Klien".

  4. Layanan purna jual seperti pelatihan, dukungan di lokasi, atau konsultasi memerlukan biaya layanan. Besarnya biaya didasarkan pada negosiasi dan dalam kaitannya dengan layanan yang tersedia.


IV. Pengiriman, Tanggal Pengiriman, Transportasi, dan Transfer Risiko:

  1. Kecuali disetujui dengan "Klien" secara tertulis atau dinyatakan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, metode pengiriman adalah EXW (Jakarta) sesuai Incoterms 2020. (Referensi: https://iccwbo.org/publication/incoterms-2020-practical-free-wallchart/)

  2. Pengiriman ke lokasi "Klien" di luar Jakarta akan dikenakan biaya tambahan yang dihitung berdasarkan kasus per kasus berdasarkan tarif barang tertentu pada waktu itu. 'ATM PROMINING' mungkin memberikan pengiriman gratis atau diskon untuk "Klien" di luar Jakarta, tergantung pada kebijaksanaan 'ATM PROMINING'.

  3. Waktu pengiriman untuk peralatan detektor dan peralatan portabel akan berkisar antara 1 (satu) hari dan 6 (enam) minggu, tergantung pada ketersediaan barang. 'ATM PROMINING' tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang yang disebabkan oleh pihak ketiga seperti perusahaan ekspedisi, perubahan peraturan yang menyebabkan perubahan waktu impor barang, bea cukai, dan lembaga atau organisasi lain.

  4. Jangka waktu pengiriman adalah perkiraan (Estimated Delivery Time / ETD) dan bukan jaminan (Guaranteed Delivery Time / GDT). Jika pengiriman produk tertunda karena ketidaksediaan produk, 'ATM PROMINING' akan memberitahu status pengiriman barang melalui email dan produk akan dikirim secepatnya setelah tersedia. 'ATM PROMINING' tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh short stock pada sisi manufaktur atau Shipment Delay / Penundaan Pengiriman yang disebabkan oleh manufaktur atau keterlambatan terkait logistik yang disebabkan oleh Covid-19 atau faktor lainnya. Dalam kasus Shipment Delay / Penundaan Pengiriman, 'ATM PROMINING' dan "Klien" harus menunggu. Transaksi dan pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan dan dana tidak dapat dikembalikan atas keterlambatan oleh pihak ketiga seperti manufaktur atau perusahaan logistik. Jika terjadi penundaan pengiriman yang berarti waktu pengiriman melebihi estimasi waktu pengiriman, 'ATM PROMINING' akan memberi "Klien" update status pesanan secara reguler sesuai pesanan mereka. Update tersebut akan diberikan secara tertulis melalui email, dan jika "Klien" belum menyediakan email, update dapat diberikan melalui messenger seperti Blackberry, Whatsapp, SMS, atau telepon. Ketika waktu pengiriman melebihi estimasi waktu pengiriman selama 6 (enam) minggu, dengan kebijaksanaan 'ATM PROMINING', akan diberikan diskon khusus terkait penundaan atau pengembalian sebagian atau pengembalian penuh kepada "Klien".

  5. Jika ditemukan cacat pada barang saat pemeriksaan sebelum pengiriman, barang akan diganti dengan barang baru dan waktu pengiriman mungkin akan terpengaruh. Penggantian barang yang cacat dan pengiriman setelahnya akan dilakukan secepat mungkin.

  6. Pengiriman Jumlah / Volume Besar dan LCL / FCL Dengan Kontainer: Jika "Klien" meminta layanan pengiriman tambahan untuk jumlah atau volume besar atau pengiriman kontainer (LCL/FCL), 'ATM PROMINING' akan bergantung pada perusahaan pelayaran dan menyampaikan syarat dan ketentuan perusahaan pelayaran kepada "Klien". Namun, "ATM PROMINING" tidak dapat menjamin waktu pengiriman yang tepat karena tergantung pada beberapa faktor yang tidak berada dalam kendali "ATM PROMINING" seperti jadwal truk, jadwal kapal penghubung, kondisi cuaca, inspeksi pelabuhan tambahan, waktu pemrosesan pelabuhan, dan lain-lain.

  7. Jika pelanggan tidak mengambil barang yang telah dipesan dalam waktu empat belas (14) hari kerja, maka "ATM PROMINING" berhak membebankan biaya penyimpanan barang pada pelanggan. Jika barang tidak diambil dalam waktu tiga (3) bulan, maka Pasal VI.6 akan berlaku.


V. Ketentuan Pembayaran:

  1. Barang harus dibayar di muka jika tidak ditentukan lain. Pembayaran dilakukan dengan tunai atau transfer bank.

  2. Pembayaran hanya dianggap telah terjadi ketika jumlah yang sesuai telah dikreditkan ke akun 'ATM PROMINING' yang telah ditentukan. Pesanan pembelian dianggap sah dan dikonfirmasi ketika pembayaran telah diterima oleh 'ATM PROMINING'. Waktu proses mulai dihitung setelah hari penerimaan dana pembayaran. Dalam kasus-kasus tertentu di mana terjadi kerusakan atau kerugian akibat terlambat atau gagal bayar oleh "Klien", 'ATM PROMINING' berhak atas kompensasi untuk kerugian tersebut.

  3. Transaksi yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan dan pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dikembalikan kecuali ada kesepakatan bersama. Selain itu, pesanan akan diproses oleh ATM Promining sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku.

  4. "Klien" hanya akan memiliki hak ganti rugi jika klaim-balasannya telah diputuskan oleh pengadilan, tidak terbantahkan, atau telah diakui oleh 'ATM PROMINING'. "Klien" hanya berhak mendapatkan hak ganti rugi atau pemotongan dari harga jika klaim-balasannya berhubungan dengan kontrak yang sama.

  5. Dalam hal terjadi gagal bayar, semua klaim yang ada dari 'ATM PROMINING' pada saat gagal bayar akan menjadi jatuh tempo dan terhutang.

  6. Jika "Klien" membatalkan pesanan tanpa alasan yang sah, 'ATM PROMINING' berhak untuk meminta pertanggungjawaban "Klien" atas kerugian yang terjadi akibat pembatalan tersebut dan memproses "Klien" secara hukum untuk mendapatkan penggantian kerugian.

  7. Dalam hal "Klien" menunda pembayaran dan jadwal pembayaran sampai delapan hari, pembayaran denda 10% langsung akan ditambahkan ke jumlah pembayaran, dan jadwal pembayaran yang disepakati akan otomatis terhenti dan jumlah penuh ditambah denda jatuh tempo ketika itu juga. Apabila "Klien" menunda pembayaran tersebut, denda harian sebesar Rp500.000 akan otomatis ditambahkan dan menjadi jatuh tempo. Denda-denda ini tidak dikenakan untuk hari di mana "Klien" memberikan bukti pembayaran atas jumlah keseluruhan penuh. Tagihan tambahan ini disepakati akan dilunasi di pengadilan jika tidak dibayar dalam waktu delapan hari. Dalam hal "Klien" telah membayar uang muka atau menyediakan agunan/kolateral, tetapi terjadi keterlambatan pelunasan lebih dari delapan hari dari jadwal yang telah disepakati, maka 'ATM PROMINING' dapat membatalkan transaksi penjualan. Apabila terjadi pembatalan transaksi penjualan oleh 'ATM PROMINING' karena alasan keterlambatan pelunasan, maka uang muka yang telah dibayar atau agunan/kolateral yang disediakan oleh "Klien" tidak dapat dikembalikan dan "Klien" kehilangan klaim atas barang yang telah dipesan. Keputusan pemberhentian transaksi tersebut merupakan hak 'ATM PROMINING'. "Klien" yang telah menyebabkan penghentian transaksi (transaction termination) di masa lalu tidak dapat mengklaim regulasi denda keterlambatan dan/atau angsuran atau perpanjangan lebih lanjut. 'ATM PROMINING' memiliki hak untuk segera mengakhiri transaksi tersebut jika pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal pembayaran yang disepakati. "Klien" kehilangan semua klaim atas barang dan pembayaran yang telah dilakukan. Sementara itu, 'ATM PROMINING' kehilangan klaim atas pembayaran yang belum dilunasi oleh klien.

  8. Garansi dan dukungan layanan purna-jual akan diberikan kepada "Klien" yang mematuhi ketentuan pembayaran. Garansi dan dukungan tersebut tidak akan diberikan kepada klien yang pembayarannya tertunda atau klien yang belum membayar harga penuh ditambah denda, jika ada. Tertundanya pembayaran selama lebih dari dua minggu akan menyebabkan batalnya garansi dan hak-hak layanan purna-jual.


VI. Beralihnya Hak Kepemilikan:

  1. Barang retensi adalah barang yang telah diterima oleh "Klien", namun masih menjadi milik 'ATM PROMINING' sampai "Klien" melakukan pelunasan harga jual dan semua biaya tambahan.

  2. Untuk "Klien" bisnis, barang yang telah dikirim akan tetap menjadi milik 'ATM PROMINING' sampai "Klien" melakukan pelunasan klaim yang mungkin ditujukan oleh 'ATM PROMINING' dalam transaksi jual-beli, tanpa memandang alasan hukumnya. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku jika "Klien" bisnis telah melakukan pembayaran atas akun piutang tertentu. "Klien" bisnis dapat menjual barang tersebut ke pihak ketiga selama proses jual-beli berlangsung, bahkan sebelum melakukan pembayaran penuh.

  3. "Klien" harus memperlakukan setiap barang retensi dengan hati-hati, dan harus segera memberitahu 'ATM PROMINING' apabila terjadi akses ke barang tersebut oleh pihak ketiga, termasuk dalam hal penyitaan atau kerusakan atau kehancuran barang. "Klien" juga harus segera memberitahu 'ATM PROMINING' tentang perubahan pemegang barang retensi tersebut.

  4. "Klien" tidak diizinkan menjaminkan atau memberikan barang retensi sebagai jaminan.

  5. Jika barang retensi digabungkan atau dicampur dengan barang atau peralatan lain yang bukan milik 'ATM PROMINING', 'ATM PROMINING' akan mempertahankan kepemilikan bersama dari barang gabungan tersebut. Jika "Klien" bisnis mengakuisisi kepemilikan tunggal hasil dari kombinasi tersebut, ia dengan ini mengakui kepemilikan bersama dengan 'ATM PROMINING', sesuai dengan rasio antara nilai barang retensi dan nilai barang yang tidak dimiliki oleh 'ATM PROMINING' pada saat kombinasi terjadi.

  6. "Klien" kehilangan hak atas barang jika mereka gagal mengambil barang yang telah dipesan dalam waktu tiga (3) bulan setelah produksi selesai. Dalam kasus seperti ini, kepemilikan barang secara otomatis kembali kepada produsen. Transfer kepemilikan ini tidak memerlukan pengumuman tertulis dari produsen kepada '"Klien". Selanjutnya, uang yang telah dibayarkan oleh '"Klien" untuk barang tersebut tidak akan dikembalikan dalam keadaan apa pun. Penting untuk dicatat bahwa setelah periode tiga bulan, jika '"Klien" tidak mengambil barang tersebut, mereka kehilangan semua hak atas barang tersebut, dan tidak akan ada pemberitahuan tertulis yang diberikan untuk mengkonfirmasi perubahan kepemilikan ini.

  7. "Klien" bisnis dapat menjual barang retensi selama kegiatan usahanya, dengan syarat dan ketentuan bisnis "Klien", asalkan "Klien" telah memberitahu pembeli atau mitra bisnisnya mengenai status retensi dari barang retensi tersebut. Hak untuk menjual barang retensi tidak berlaku jika "Klien" bisnis melakukan wanprestasi. "Klien" bisnis dengan ini memberikan piutang yang timbul dari penjualan barang ke 'ATM PROMINING', yang dengan ini menerima pemberian tersebut. Namun, "Klien" bisnis berhak untuk menarik kembali penyerahan piutang yang diberikan kepada 'ATM PROMINING', dan hak ini dapat dicabut setiap saat. Hak tersebut di atas tidak memberikan hak kepada "Klien" bisnis untuk menyerahkan piutang. Dalam hal barang retensi judul berada di luar negeri, "Klien" bisnis wajib mengambil semua langkah yang diperlukan dan memberikan semua informasi yang diperlukan kepada 'ATM PROMINING' untuk memperoleh jaminan setara dengan nilai barang retensi.

  8. 'ATM PROMINING' harus segera diberitahu tentang akses ke barang oleh pihak ketiga atau dalam kasus penyitaan atau prosedur terkait.

  9. Dalam hal terjadi pelanggaran kontrak oleh "Klien", khususnya jika "Klien" tetap wanprestasi mengenai pembayaran setelah "Klien" menetapkan batas waktu yang pantas untuk pelunasan, 'ATM PROMINING' diperbolehkan, setelah memberikan peringatan, menarik diri dari kontrak dan menuntut pengembalian barang retensi, dan "Klien" wajib mengembalikan barang tersebut. Pencabutan atau penegasan hak, atau penyitaan barang yang ditahan oleh 'ATM PROMINING' tidak merupakan penarikan diri dari kontrak, kecuali secara tegas dinyatakan demikian oleh 'ATM PROMINING'.


VII. Syarat-syarat Garansi:

1. Garansi Alat Pendeteksian Logam / Emas

'ATM PROMINING' menjamin bahwa setiap peralatan deteksi yang dijual oleh 'ATM PROMINING' adalah otentik dan original dan dilindungi oleh garansi suku cadang dan tenaga kerja perbaikan untuk periode garansi yang dijelaskan dalam faktur 'ATM PROMINING'. Selama masa garansi ini, 'ATM PROMINING' akan memeriksa dan mengevaluasi semua peralatan yang dikembalikan ke Service Station 'ATM PROMINING' untuk menentukan apakah peralatan tersebut memenuhi spesifikasi kinerja produk 'ATM PROMINING' seperti yang dijelaskan oleh produsen. 'ATM PROMINING' akan memperbaiki atau mengganti semua bagian yang ditentukan rusak tanpa biaya kepada ‘"Klien". Namun pemilik akan membayar biaya transportasi yang diperlukan untuk suku cadang yang rusak ke pusat layanan produsen dan pengirimannya ke 'ATM PROMINING'. 'ATM PROMINING' akan memberikan kontribusi sebesar Rp 500.000 untuk biaya transportasi suku cadangan tersebut yang dari luar negeri ke Indonesia. Garansi ini tidak termasuk baterai atau setiap dan semua kerusakan barang yang disebabkan oleh penyalahgunaan, pencurian, kegagalan karena cuaca, asam baterai atau kontaminan lainnya, dan perbaikan peralatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Pengurusan garansi tergantung persetujuan dari manufaktur detektor terlebih dahulu. Jika manufaktur alat tidak mengklasifikasikan kerusakan sebagai kasus garansi, maka 'ATM PROMINING' harus mengikuti asesment itu dan tidak bisa melanjutkan perbaikan alat dalam rangka kasus garansi. Prasyarat untuk semua jaminan garansi adalah kartu garansi yang terisi dan ditandatangani, faktur asli dan stiker nomor seri pada detektor. Jika stiker yang menyebutkan nomor seri telah dicopot maka garansi tidak berlaku. Garansi tidak berlaku untuk "Klien" yang mencoba memperbaiki / membongkar mesin perangkat Garrett, Minelab atau Nokta Makro sendiri atau melalui pihak ketiga.

Apabila barang ditemukan sebagai cacat saat Pre-Delivery Check, barang yang dipesan akan diganti secepat mungkin sebelum pengiriman. Penggantian barang cacat merupakan bagian dari jaminan yang diberikan ATM PROMINING kepada pelanggan. Hal tersebut mungkin mempengaruhi waktu pengiriman.

2. Garansi terkait Peralatan Tambang

Orientasi mengenai kapasitas pengolahan dan efisiensi peralatan dan mesin merupakan perkiraan dan patokan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Informasi terkait tingkat efisiensi atau kapasitas tidak dapat diartikan sebagai jaminan tingkat efisiensi atau jaminan kapasitas peralatan. 'ATM PROMINING' tidak menjamin kesesuaian mesin untuk memproses material '"Klien", kecuali jika '"Klien" melakukan pengujian metalurgi yang tepat di ATM Promining sebelumnya, sesuai standar yang berlaku di industri pertambangan. Kapasitas pengolahan, efisiensi peralatan, dan mesin sangat bergantung pada jenis bahan di lokasi pertambangan masing-masing dan perbedaan material tersebut dapat menyebabkan perbedaan tingkat efisiensi dan kapasitas yang signifikan.   Garansi tidak mencakup kerusakan yang terjadi selama pengangkutan barang ke lokasi "Klien". "Klien" akan menanggung risiko kerusakan atau penurunan kualitas barang karena digunakan atau kerusakan yang terjadi selama pengiriman. Risiko kerusakan atau kehilangan barang yang terjadi selama dalam proses pengiriman ditanggung oleh asuransi pengiriman, bukan oleh 'ATM PROMINING'.

3. GARANSI INI DENGAN TEGAS MENGGANTIKAN SEMUA JAMINAN LAIN, YANG TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK JAMINAN DAPAT DIPERDAGANGKAN ATAU TIDAKNYA, ATAU KELAYAKAN BARANG TERSEBUT UNTUK TUJUAN TERTENTU. PEMBELI SETUJU BAHWA SETIAP PERNYATAAN LISAN TENTANG BARANG YANG DIJELASKAN DALAM KONTRAK INI, YANG DIBERIKAN OLEH PERWAKILAN PENJUAL, JIKA PERNYATAAN TERSEBUT DIBUAT, TIDAK MERUPAKAN JAMINAN, TIDAK AKAN DIGUNAKAN OLEH PEMBELI SEBAGAI JAMINAN, DAN BUKAN BAGIAN DARI KONTRAK PENJUALAN INI. KESELURUHAN ISI KONTRAK DITUANGKAN DALAM KONTRAK PENJUALAN TERTULIS INI. KONTRAK PENJUALAN TERTULIS INI MERUPAKAN PERNYATAAN FINAL PARA PIHAK DAN MERUPAKAN PERNYATAAN LENGKAP DAN EKSKLUSIF DARI SYARAT-SYARAT PERJANJIAN INI. GARANSI DIBATASI UNTUK TENAGA KERJA, LAYANAN, DAN SUKU CADANG. GARANSI TIDAK MENCAKUP TRANSPORTASI BARANG DARI LOKASI BARANG KE 'ATM PROMINING' (WORKSHOP) ATAU TRANSPORTASI PERSONIL UNTUK MEMPERBAIKI BARANG DI LOKASI KLIEN.

4. Garansi tidak mencakup komponen elektronik, mesin, pompa, atau aksesori seperti tabung dan selang (wear parts). Garansi tidak berlaku untuk "Klien" yang mencoba memperbaiki atau membongkar mesin perangkat 'ATM PROMINING', komponen mesin sendiri, atau melalui pihak ketiga. Penghapusan nomor seri dan modifikasi peralatan menyebabkan kehilangan garansi.

5. Para pihak setuju bahwa satu-satunya ganti rugi eksklusif yang dapat dituntut oleh "Klien" terhadap 'ATM PROMINING' adalah untuk perbaikan dan penggantian komponen yang menunjukkan kerusakan dan ketidakberfungsian yang tercakup dalam garansi umum. "Klien" setuju bahwa tidak ada ganti rugi lainnya (termasuk, namun tidak terbatas pada, kerusakan ringan atau kerugian konsekuensial akibat kehilangan penjualan, keuntungan yang hilang, cedera pada orang atau properti, biaya logistik, dll.) akan tersedia bagi mereka.



VIII. Hak Kekayaan Industri, Formulir, Peralatan, dan Kerahasiaan:

  1. Jika 'ATM PROMINING' menyediakan dokumen teknis, diagram, formulir, peralatan, model, dan dokumentasi penawaran, 'ATM PROMINING' tetap memegang hak properti, hak cipta, dan hak kekayaan industri lainnya, bahkan walaupun "Klien" telah menanggung seluruh atau sebagian dari biaya yang berkaitan. Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga dan harus segera dikembalikan jika kontrak tidak jadi diberikan. "Klien" tidak diizinkan untuk memproduksi barang yang dibeli dengan bantuan dokumen teknis, diagram, bentuk, model, dan/atau dokumen penawaran, baik diri sendiri atau menggunakan pihak ketiga.

  2. Jika barang yang dibeli diproduksi menurut dokumen yang diberikan oleh "Klien", maka "Klien" akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembuatan tidak melanggar hak kekayaan industri atau komersial dari pihak ketiga manapun.


IX. Perlindungan Data:

  1. 'ATM PROMINING' dapat memeriksa validitas, identitas, dan/atau hak "Klien" untuk menggunakan kartu kredit atau memeriksanya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, "Klien" dapat diminta untuk menyerahkan salinan kartu identitas dan/atau kartu kredit tersebut.

  2. Informasi yang diperlukan untuk memproses pesanan akan disimpan secara elektronik dan akan diteruskan ke perusahaan afiliasi selama transaksi pesanan. Semua informasi pribadi tentu saja akan diperlakukan secara rahasia.

  3. Dengan menempatkan pesanan, "Klien" memberikan persetujuannya untuk penyimpanan data elektroniknya pada server online 'ATM PROMINING'. "Klien" diperbolehkan untuk melihat informasinya setiap saat dan dapat meminta rincian nya diubah atau dihapus, atau secara independen mengubah atau menghapus datanya, jika hal ini dimungkinkan secara teknis pada sistem.

  4. Situs web ini menggunakan Google Analytics, layanan web analitik yang disediakan oleh Google, Inc. ("Google"). Google Analytics menggunakan "cookies", yang merupakan file teks yang ditempatkan pada komputer Anda, untuk membantu situs web menganalisis bagaimana pengguna menggunakan situs ini. Informasi yang dihasilkan oleh cookie tentang penggunaan situs (termasuk alamat IP Anda) akan dikirimkan dan disimpan oleh Google pada server di Amerika Serikat. Google akan menggunakan informasi ini untuk tujuan mengevaluasi penggunaan situs web, menyusun laporan kegiatan website untuk operator website, dan memberikan layanan lain yang berkaitan dengan kegiatan website dan penggunaan internet. Google juga dapat mentransfer informasi ini kepada pihak ketiga bilamana diperlukan untuk melakukannya oleh hukum, atau di mana pihak ketiga tersebut memproses informasi atas nama Google. Google tidak akan mengaitkan alamat IP Anda dengan data lain yang dimiliki oleh Google. Anda dapat menolak penggunaan cookies dengan memilih pengaturan yang sesuai pada browser Anda, namun perlu diketahui bahwa jika Anda melakukan hal ini Anda mungkin tidak dapat menggunakan fungsionalitas penuh dari situs web ini. Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju akan pengolahan data tentang Anda oleh Google dengan cara dan untuk tujuan yang ditetapkan di atas.


X. Keadaan Kahar / Force Majeure:

'ATM PROMINING' tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya kepada pihak lain atas keterlambatan dalam pelaksanaan atau tidak terlaksananya suatu kewajiban yang diakibatkan hal-hal di luar kendali pihak tersebut (termasuk, namun tidak terbatas pada, kehendak Tuhan, keputusan pemerintah, perubahan regulasi atau hukum, pandemi, dll.). 'ATM PROMINING' akan menjelaskan alasan keterlambatan pelaksanaan atau tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Setelah itu, pihak tersebut harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memenuhi kewajibannya terhadap "Klien" dalam waktu sesegera mungkin.



XI. Penyelesaian Sengketa dan Hukum yang Berlaku:

Perselisihan harus diselesaikan secara damai dengan saling berkonsultasi dengan itikad baik dan pola pikir berorientasi pada solusi konstruktif. Jika perselisihan memerlukan dukungan eksternal untuk menyelesaikan penyelesaian, baik 'ATM PROMINING' maupun KLIEN secara eksplisit menyetujui proses berikut:

(1) Jika masalah perselisihan tidak diselesaikan dengan saling berkonsultasi secara langsung, kedua belah pihak akan menunjuk seorang fasilitator yang memiliki latar belakang hukum dan perundang-undangan yang baik. Reputasinya harus baik di masyarakat untuk memudahkan dalam penyelesaian perselisihan ini.

(2) Jika itu tidak mengarah pada penyelesaian perselisihan, baik 'ATM PROMINING' maupun KLIEN menyetujui arbitrase oleh Pengadilan Arbitrase Nasional (BANI) dan sepakat untuk mematuhi keputusan dan solusi yang diberikan oleh BANI.


Update Terakhir: 01.03.2022

---------------------

English version of the Terms and Conditions can be accessed through the following link: www.tambang.id/persyaratan/terms-english-version. The Indonesian version remains the decisive version in case disparities arise between the versions. 

bottom of page