WPR dan IPR Tambang Rakyat: Antara Niat Baik Regulasi dan Realitas Pelaksanaan di Lapangan
- Leend

- 16 Jan
- 4 menit membaca
Diperbarui: 17 Jan
(Sumatra Barat sebagai Contoh, Persoalan Nasional sebadonesiaāmulai dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papuaāpemerintah daerah menghadapi persoalan yang sama: maraknya pertambangan tanpa izin (PETI). Sebagai respons, banyak pemerintah provinsi mengambil pendekatan ganda, yaitu penertiban di lapangan dan penyediaan solusi jangka panjang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR)Ā serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Di Sumatra Barat, misalnya, pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM telah mengusulkan 301 blok WPRĀ dengan luas sekitar 13.800 hektareĀ yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Usulan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus menekan dampak lingkungan dari aktivitas PETI.
Penting untuk ditegaskan sejak awal bahwa Sumatra Barat dalam tulisan ini hanyalah contoh. Pola persoalan yang dibahas di sini ditemukan hampir di seluruh provinsi di IndonesiaĀ yang memiliki aktivitas tambang rakyat.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan secara jujur dan tenang bukanlah apakah regulasi IPR dan WPR itu sendiri baik atau burukākarena secara normatif regulasi tersebut dirancang dengan niat yang benarāmelainkan apakah praktik pelaksanaan di lapangan justru meniadakan maksud baik dari regulasi tersebut.
Solusi tidak bisa dinilai dari aturan, tetapi dari praktik
Menilai keberhasilan IPR dan WPR tidak cukup dilakukan dengan membaca peraturan, mendengar pernyataan resmi, atau menghitung jumlah wilayah yang diusulkan. Solusi hanya bisa dinilai dari pengalaman nyata penambang rakyatĀ saat mereka berhadapan langsung dengan proses perizinan dan pelaksanaannya.
Evaluasi yang jujur perlu melihat:
bagaimana proses perizinan dijalankan dalam praktik sehari-hari,
berapa biaya resmi yang diatur oleh hukum,
berapa biaya nyata yang akhirnya harus dikeluarkan penambang,
siapa yang memegang kendali ekonomi setelah izin terbit,
dan apakah penambang rakyat benar-benar terbantu atau justru semakin terbebani.
Tanpa melihat praktik ini, kebijakan berisiko dinilai dari niat, bukan dari dampak nyata.
Biaya resmi IPR tambang rakyat rendah, biaya nyata sangat tinggi ā dan di sinilah akar masalahnya
Secara normatif, biaya resmi pengurusan IPR (tambang rakyat) relatif rendah. Regulasi memang dirancang agar izin ini dapat diakses oleh penambang rakyat dengan modal kecil. Di atas kertas, sistemnya terlihat masuk akal.
Namun realitas di lapanganābaik di Sumatra Barat maupun di provinsi laināmenunjukkan pola yang hampir sama.

Untuk mendapatkan IPR kecil seluas 5ā10 hektareĀ dengan ruang lingkup kegiatan terbatas, penambang hampir selalu dihadapkan pada kebutuhan tambahan, seperti:
survei teknis dan pemetaan,
dokumen lingkungan (UKL-UPL),
uji laboratorium,
jasa konsultan,
serta proses administratif yang panjang dan berlapis.
Akumulasi seluruh kebutuhan ini membuat biaya nyata yang harus dikeluarkan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar biaya-biaya ini tidak berupa pungutan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan. Namun bagi penambang rakyat, perbedaan ini tidak banyak berarti. Yang mereka alami sangat sederhana: izin yang secara hukum dirancang murah dan terjangkau, dalam praktik menjadi sangat mahal.
Di titik inilah muncul pertanyaan kunci yang menunjukkan akar persoalan:
siapa yang menerima dan diuntungkan dari selisih antara biaya resmi yang diatur oleh hukum dan biaya nyata yang dibayar penambang di lapangan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan sistemik. Selisih sebesar itu tidak mungkin muncul tanpa arah, dan hampir selalu dibayar oleh pihak yang paling lemah dalam sistem: penambang rakyat.
Ketika penambang tidak mampu, pola yang sama berulang
Di hampir semua daerah, ketika penambang rakyat tidak mampu menanggung biaya nyata tersebut sendiri, pola yang sama cenderung muncul:
pihak ketiga masuk,
pembiayaan ditawarkan,
dokumen diurus oleh perantara.
Karena pembagian hasil langsung berisiko secara hukum, pembiayaan ini biasanya disusun dalam bentuk utang.
Akibatnya:
izin tetap atas nama penambang,
penambang memikul kewajiban keuangan besar,
dan hasil produksi digunakan terlebih dahulu untuk membayar utang.
Secara hukum bisa terlihat sah.Namun secara ekonomi, kendali penambang menjadi sangat terbatas.
Offtake: bukan sempurna, tetapi sering paling bersih
Dalam kondisi seperti ini, perjanjian offtakeĀ sering kali menjadi opsi yang relatif paling bersih dan mudah dipahami.
Jika dilakukan dengan benar:
izin tetap di tangan penambang,
tidak ada kepemilikan tersembunyi,
tidak ada jeratan utang jangka panjang.
Penambang menjual hasil produksi kepada satu pembeli dengan potongan harga yang disepakati sejak awal. Selama potongan tersebut wajar dan transparan, ini adalah praktik bisnis yang normal dan sering kali lebih sehat dibanding skema pembiayaan berbasis utang.
Masalahnya bukan offtake itu sendiri, melainkan penambang sering tidak memiliki pilihan lain yang adil.
Contoh sederhana dari lapangan (bukan soal hukum)
Banyak penambang rakyat di berbagai daerah menceritakan situasi serupa:
Kami datang ke kantor lewat pintu depan untuk mengurus izin. Pejabat yang tanda tangannya kami butuhkan justru keluar lewat pintu belakang. Bukan karena berkas kami salah,tetapi karena belum ada āperhatianā.

Situasi seperti ini tidak ada hubungannya dengan isi undang-undang.
Karena:
berkas sudah lengkap,
biaya resmi sudah dibayar,
kewajiban pemohon sudah dipenuhi.
Masalahnya bukan aturan, melainkan bagaimana aturan dijalankan dalam praktik sehari-hari.
Ketegasan pusat dan pengawasan yang konsisten
Agar regulasi IPR dan WPR benar-benar berjalan sesuai tujuan, pengawasan dari pemerintah pusat sangat menentukan.
Pengalaman menunjukkan bahwa kebijakan bekerja lebih efektif jika:
pelaksana di daerah menjalankan aturan dengan kehati-hatian tinggi,
ada kesadaran bahwa penyimpangan dapat dilaporkan,
dan terdapat konsekuensi administratif yang nyata.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat tidak bisa terlalu lunak. Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga disiplin sistemĀ agar niat baik regulasi tidak tereduksi di tingkat pelaksanaan.
Kepemimpinan nasional dan harapan
Saya meyakini bahwa apabila Presiden Prabowo SubiantoĀ mengetahui secara langsungĀ kesenjangan besar antara biaya resmi dan biaya nyata, serta dampaknya terhadap kehidupan penambang rakyat, beliau akan prihatin dan tidak puasĀ terhadap praktik yang membuat kebijakan ini jauh lebih sulit dan mahal dari yang seharusnya.
Kami menyampaikan harapan terbaik dan doa, agar kepemimpinan nasional diberi kekuatan dan ketegasan untuk membenahi persoalan ini, di tengah begitu banyak tantangan lain yang juga harus dihadapi.
Satu hal yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah dan institusi terkait
Ada satu hal mendasar yang perlu dipahami oleh semua pihak:
penambang rakyat tidak menambang untuk bersenang-senang.
Mereka menambang untuk:
memberi makan anak-anak mereka,
membayar sekolah,
dan bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ketahanan dan daya juang mereka luar biasa. Bayangkan jika orang-orang ini memilih berhenti bekerja dan menunggu negara memberi makan mereka. Beban sosialnya akan jauh lebih besar.
Karena itu pesannya sederhana:
jangan menghalangi mereka,
jangan mempersulit hidup mereka,
bantu mereka bekerja secara benar, aman, dan bermartabat.
Jika perizinan memang ditujukan untuk rakyat kecil, maka prosesnya juga harus:
sederhana,
masuk akal,
dan manusiawi.
Regulasi yang baik harus dijaga dari praktik yang buruk
IPR dan WPR memiliki potensi sebagai solusi nasional. Namun potensi itu hanya akan terwujud jika praktik di lapangan tidak meniadakan niat baik regulasi.
Kami memahami bahwa memberantas gulma adalah tugas yang sangat sulit. Namun tanpa membersihkan gulma sampai ke akarnya, kebun yang sehat tidak akan pernah terwujud.
Tanpa keberanian untuk menghadapi realitas pelaksanaan di lapangan, aturan yang baik hanya akan mengganti nama masalahābukan menyelesaikannya.





Komentar