top of page

Kekacauan Pelaporan Pertambangan Indonesia: Mengapa Mengganti KCMI dan CPI dengan SNI Berisiko Menurunkan Standar Pelaporan

  • Gambar penulis: Leend
    Leend
  • 19 jam yang lalu
  • 11 menit membaca

Kompleksitas yang diciptakan pemerintah telah mendorong geolog, perusahaan, dan investor kembali ke JORC.

Indonesia mining reporting comparison showing KCMI, CPI, SNI, CP and JORC amid regulatory complexity

Indonesia menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkan sistemnya sendiri yang kredibel dalam pelaporan hasil eksplorasi mineral, sumber daya, dan cadangan.

Sistem tersebut dibangun di sekitar Kode KCMI dan para profesional yang diakui di bawahnya sebagai Competent Persons Indonesia, atau CPI. KCMI dimaksudkan untuk memberikan Indonesia sebuah kode pelaporan profesional nasional yang sebanding dengan sistem yang diakui secara internasional, seperti JORC Code Australia.


Arah regulasi Indonesia pada awalnya cukup jelas. Pada 2015, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Peraturan No. 569.K/30/DJB/2015, yang menetapkan penggunaan standar nasional Indonesia dan Kode KCMI dalam pelaporan hasil eksplorasi serta estimasi sumber daya dan cadangan mineral dan batubara.


Konsepnya masuk akal. Indonesia akan menggunakan standar teknis nasional, sementara KCMI dan CPI yang memenuhi kualifikasi akan menyediakan penilaian profesional, pengungkapan teknis yang rinci, dan akuntabilitas pribadi di balik angka-angka yang dilaporkan.


Namun, alih-alih memperkuat kerangka tersebut, pemerintah kemudian menambahkan definisi lain untuk Competent Person dan jalur pengakuan lain. CPI dipisahkan dari Competent Person, atau CP, sebagaimana didefinisikan oleh pemerintah.

Pada 2021, kelompok transisi yang terdiri dari 413 CPI yang sudah ada diakui oleh pemerintah. CPI yang diakreditasi setelah itu tidak secara otomatis memperoleh pengakuan yang sama.


Pada saat yang sama, pemerintah memberikan penekanan yang lebih besar pada SNI, meskipun SNI tidak memiliki fungsi pasar modal internasional, tingkat pengenalan investor, atau struktur pelaporan profesional yang sama seperti JORC.


Ini bukan lagi sekadar risiko atau kemungkinan teoretis di masa depan.

Hal ini sudah terjadi.


Proyek-proyek Indonesia yang dibiayai secara internasional terus mendeskripsikan, mempromosikan, dan mengevaluasi sumber dayanya menggunakan JORC. Geolog dan konsultan Indonesia yang bekerja dalam transaksi, penggalangan dana, dan investasi asing terus berhadapan dengan JORC sebagai kerangka pelaporan yang relevan secara komersial. Investor dan pemberi pinjaman bertanya tentang sumber daya dan cadangan JORC, bukan apakah seorang penandatangan tercantum dalam daftar CP pemerintah Indonesia.


SNI mungkin diperlukan untuk kepatuhan regulasi. Pengakuan CP oleh pemerintah mungkin menentukan apakah suatu pengajuan diterima secara administratif. Namun, keduanya belum menjadi pengganti yang bermakna bagi JORC di pasar investasi internasional.

Dengan demikian, pemerintah telah menciptakan hasil terburuk: tambahan persyaratan Indonesia tanpa mengurangi ketergantungan pada standar asing.



Indonesia sudah memiliki sistem yang dapat berjalan


KCMI dirancang untuk mengatur pelaporan:

  • hasil eksplorasi;

  • sumber daya mineral; dan

  • cadangan mineral.


KCMI mengadopsi prinsip-prinsip yang digunakan oleh kode pelaporan bergaya CRIRSCO: transparansi, materialitas, dan kompetensi.


KCMI Code 2017 yang dipublikasikan melalui CRIRSCO menegaskan bahwa kode tersebut dikembangkan sebagai kode Indonesia untuk pelaporan hasil eksplorasi, sumber daya mineral, dan cadangan mineral.


Prinsip-prinsip ini juga merupakan inti dari JORC Code resmi. Transparansi mengharuskan laporan memuat informasi yang memadai dan menghindari penyajian yang menyesatkan.

Materialitas mengharuskan pengungkapan informasi yang secara wajar diharapkan oleh investor dan penasihat profesional mereka. Kompetensi mengharuskan tanggung jawab diterima oleh profesional yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai.


Estimasi sumber daya dan cadangan mineral tidak dapat direduksi menjadi sekadar mengisi formulir pemerintah. Proses ini membutuhkan penilaian profesional mengenai:


  • kualitas pengeboran;

  • pengambilan sampel;

  • pengendalian laboratorium;

  • kontinuitas geologi;

  • densitas;

  • metodologi estimasi;

  • klasifikasi sumber daya;

  • asumsi penambangan;

  • metalurgi;

  • infrastruktur;

  • ekonomi;

  • kondisi lingkungan; dan

  • faktor pengubah lainnya.


Seorang geolog yang berpengalaman di batubara tidak otomatis kompeten untuk mengestimasi sumber daya nikel laterit. Seorang geolog sumber daya tidak otomatis memenuhi syarat untuk menyatakan cadangan yang bergantung pada desain tambang, pengolahan, keekonomian, perizinan, dan kewajiban lingkungan.


KCMI mengakui kenyataan ini dengan menghubungkan pelaporan teknis kepada seorang profesional yang disebutkan namanya dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sistem tersebut dapat saja diperbaiki. Penilaian dapat diperkuat. Administrasi dapat disederhanakan. Disiplin profesi dapat dibuat lebih terlihat. Namun, fondasinya sudah benar.



CPI seharusnya berarti tanggung jawab profesional

Seorang Competent Person Indonesia bukan sekadar seseorang yang memiliki gelar geologi atau teknik pertambangan.


Seorang CPI diharapkan memiliki pengalaman yang relevan dalam komoditas, jenis endapan, dan aktivitas yang dilaporkan. Profesional tersebut harus bekerja dalam batas kompetensinya dan menerima tanggung jawab pribadi atas informasi teknis yang disampaikan.


Tanggung jawab inilah yang memberikan kredibilitas pada sebuah kode pelaporan. Angka sumber daya tidak menjadi andal hanya karena muncul dalam dokumen resmi. Kredibilitasnya bergantung pada kualitas pekerjaan yang mendasarinya, pengungkapan asumsi, dan kompetensi orang yang bersedia menandatanganinya.

Indonesia menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membangun struktur profesional ini melalui KCMI, IAGI, dan PERHAPI.


Kemudian pemerintah membangun struktur lain di atasnya.



Pemerintah menciptakan CP di atas CPI


Kerangka regulasi berubah setelah terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 K/30/MEM/2018, mengenai pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Di bawah pendekatan baru tersebut, pemerintah mengembangkan definisi dan jalur sertifikasi sendiri untuk Competent Person, yang disingkat CP.


Namanya hampir sama:

  • CPI: Competent Person Indonesia di bawah kerangka profesional KCMI.

  • CP: Competent Person yang diakui di bawah kerangka sertifikasi resmi pemerintah.


Namun, kedua gelar tersebut tidak lagi berarti hal yang sama.


CPI diakui melalui proses profesional KCMI.

CP pemerintah terhubung dengan struktur sertifikasi kompetensi kerja Indonesia, yang melibatkan LSP dan BNSP. Presentasi pemerintah sendiri mengenai regulasi Competent Person menjelaskan kerangka sertifikasi dan registrasi CP yang terpisah.


Alih-alih mengaudit, memperkuat, dan mengakui secara formal sistem yang sudah ada, pemerintah memperkenalkan kredensial lain.


Hal ini segera menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak perlu:


  • Apakah setiap CPI dapat menandatangani laporan pemerintah?

  • Apakah seorang CPI juga harus menjadi CP?

  • Apakah setiap CP pemerintah juga memenuhi syarat di bawah KCMI?

  • Apakah sertifikasi CP menguji kompetensi untuk komoditas dan jenis endapan yang relevan?

  • Apakah investor akan menerima laporan CP pemerintah tanpa pernyataan Competent Person JORC atau KCMI?

  • Register mana yang berwenang?

  • Standar mana yang berlaku untuk laporan yang mana?


Tidak satu pun dari pertanyaan ini meningkatkan kualitas pekerjaan geologi.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena pemerintah membuat sistem yang sebelumnya dapat dipahami menjadi lebih rumit.


Diagram showing how one Indonesian mining project may require four reporting layers: SNI, government CP approval, KCMI and CPI reporting, and JORC for investors and transactions.

Garis pemisah 413 orang

Ketika struktur CP yang baru diperkenalkan, sistem sertifikasi resmi tampaknya belum siap untuk menyerap seluruh populasi CPI yang sudah ada.


Karena itu, pemerintah mengadopsi suatu pengaturan transisi.

Melalui Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. B-1099/MB.07/DJB.T/2021, tertanggal 8 November 2021, sekelompok CPI yang sudah ada diakui atau didaftarkan di bawah kerangka CP pemerintah.


Materi resmi Minerba mengidentifikasi kelompok transisi awal tersebut sebagai 413 CPI. Presentasi pemerintah tahun 2023 mencatat kelompok yang didaftarkan berdasarkan surat tahun 2021 tersebut. Presentasi Minerba tahun 2024 kembali merujuk pada populasi awal yang berjumlah 413 orang, dengan pengurangan berikutnya akibat meninggal dunia dan penyesuaian data.


Inilah dasar dari pernyataan yang banyak beredar di industri bahwa hanya “400 CPI pertama” yang diakui.


Secara teknis, pemerintah tampaknya tidak pernah menerbitkan aturan yang menyatakan bahwa nomor registrasi CPI 1 sampai 413 diterima dan semua nomor setelah itu ditolak.

Kenyataannya sedikit berbeda, tetapi tidak kalah bermasalah.


Suatu daftar tertentu yang berisi 413 CPI yang sudah ada diberi pengakuan grandfathering sebagai CP pemerintah. CPI yang diakreditasi setelah itu tidak secara otomatis memperoleh status yang sama.


Solusi administratif sementara telah berubah menjadi garis pemisah permanen di dalam profesi.



CPI yang sah tetap bisa tidak diterima oleh pemerintah


Seorang profesional yang diakreditasi sebagai CPI setelah daftar transisi 2021 mungkin memiliki:

  • puluhan tahun pengalaman industri yang relevan;

  • lulus penilaian sejawat KCMI;

  • menunjukkan kompetensi pada komoditas tertentu;

  • mempertahankan pengembangan profesional berkelanjutan;

  • menerima kewajiban etika KCMI; dan

  • memenuhi syarat untuk menandatangani laporan KCMI.


Namun orang yang sama mungkin tetap tidak diterima sebagai CP pemerintah tanpa memperoleh sertifikat lain dan menyelesaikan proses registrasi lain.

Secara sederhana:

Seseorang dapat menjadi CPI yang sah di bawah Kode KCMI Indonesia sendiri, tetapi tetap tidak dapat diterima oleh pemerintah Indonesia sebagai CP.

Itu adalah hasil yang luar biasa.

Pemerintah tidak mengganti sistem yang tidak memadai dengan sistem yang jelas lebih unggul. Pemerintah menciptakan dua sistem yang tumpang tindih dan gagal membangun jembatan permanen di antara keduanya.


Kelompok awal menerima pengakuan pemerintah karena nama mereka kebetulan termasuk dalam populasi transisi.


CPI yang lebih baru harus melalui proses lain, bahkan ketika pengalaman dan penilaian KCMI mereka setara atau lebih kuat daripada orang-orang dalam kelompok grandfathered.

Kompetensi seharusnya bergantung pada pengalaman, pengetahuan, penilaian profesional, dan etika. Kompetensi tidak seharusnya bergantung pada apakah suatu nama muncul dalam daftar yang disusun pada November 2021.



Kontradiksinya tidak bisa dijelaskan begitu saja


Kontradiksinya jelas.

Jika pengakuan KCMI cukup bagi 413 CPI awal untuk menjadi CP yang diakui pemerintah, mengapa pengakuan KCMI yang sama tidak cukup bagi CPI yang lebih baru?


Jika sertifikasi LSP/BNSP dianggap penting untuk melindungi kualitas pelaporan, mengapa 413 CPI awal diterima melalui grandfathering dan tidak diwajibkan mengikuti proses baru yang konon sangat penting tersebut?


Ini bukan argumen bahwa 413 CPI awal tidak memenuhi syarat. Mereka sudah dinilai melalui KCMI. Masalahnya adalah pengakuan profesional yang sama diperlakukan berbeda tergantung pada tanggalnya.


Transisi yang masuk akal seharusnya menghasilkan pengaturan kesetaraan yang permanen. Transisi itu tidak seharusnya menciptakan kelompok awal yang dilindungi dan kelompok berikutnya yang dirugikan.


Pemerintah bisa saja secara formal mengakui akreditasi KCMI, dengan syarat pemenuhan kewajiban profesional berkelanjutan. Atau, pemerintah bisa memperkenalkan penilaian bridging yang terfokus dan berlaku secara setara.


Sebaliknya, Indonesia sekarang memiliki CP hasil grandfathering, CPI yang lebih baru, CP yang baru disertifikasi, dan ketidakpastian mengenai hubungan di antara semuanya.



SNI menambah lapisan lain tanpa menambah kredibilitas investasi


SNI berarti Standar Nasional Indonesia.

Indonesia memiliki standar nasional untuk pelaporan hasil eksplorasi, sumber daya mineral, dan cadangan. BSN mencantumkan SNI 4726:2019, yang dikonfirmasi pada 2026, sebagai pedoman nasional untuk hasil eksplorasi, sumber daya, dan cadangan mineral.


Standar seperti itu memiliki peran administratif. Pemerintah membutuhkan terminologi, formulir, klasifikasi, dan basis data yang konsisten.


Namun SNI tidak otomatis menjadi kode pelaporan investasi. SNI tidak memperoleh kredibilitas pasar modal internasional hanya karena pemerintah Indonesia mewajibkannya.

Investor tidak menanamkan modal berdasarkan kebanggaan nasional. Mereka menggunakan kerangka yang dipahami oleh penasihat teknis mereka, dikenali oleh komite investasi mereka, dan memungkinkan perbandingan yang bermakna antara proyek dan yurisdiksi.


Untuk keputusan investasi internasional yang serius, SNI memiliki bobot mandiri yang kecil.

Investor asing biasanya tidak memulai dengan bertanya apakah suatu proyek memiliki sumber daya SNI.


Investor akan bertanya:

  • Apakah ada sumber daya JORC?

  • Siapa Competent Person-nya?

  • Pengalaman relevan apa yang dimiliki orang tersebut?

  • Pengeboran apa yang mendukung estimasi tersebut?

  • Apakah pengambilan sampel dan kontrol kualitasnya dapat diandalkan?

  • Bagaimana kontinuitas geologi dibuktikan?

  • Asumsi apa yang mendukung ekstraksi ekonomis?

  • Faktor pengubah apa yang mendukung cadangan?

  • Dapatkah penasihat teknis independen memverifikasi pekerjaan tersebut?


Menyebut suatu estimasi sebagai patuh SNI tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

Demikian pula, menyatakan bahwa laporan tersebut ditandatangani oleh CP yang diakui pemerintah tidak otomatis meyakinkan investor yang tidak memahami sistem sertifikasi tersebut, kedalaman penilaiannya, atau hubungannya dengan kompetensi profesional yang spesifik terhadap jenis endapan.


Bagi pasar modal internasional, SNI dan CP adalah konsep regulasi lokal. Keduanya bukan pengganti bagi kerangka pelaporan dan akuntabilitas profesional yang diakui secara internasional.


Indonesia mining reporting standards telah menjadi semakin terfragmentasi ketika SNI, KCMI, CPI, pengakuan CP pemerintah, dan JORC kini saling tumpang tindih tanpa hierarki yang jelas dan konsisten.



Kembalinya JORC sudah terjadi


Kembalinya JORC sudah menjadi realitas komersial. Proyek-proyek Indonesia yang mencari eksposur internasional terus melaporkan sumber daya dan cadangannya berdasarkan JORC. Perusahaan yang tercatat di ASX dan mengoperasikan proyek di Indonesia secara rutin menggunakan JORC dalam presentasi investor, pengumuman pasar, dan pengungkapan teknis.


Hal ini terlihat di berbagai komoditas dan tahap proyek. Proyek batubara, emas, tembaga, dan polimetalik di Indonesia berulang kali dipresentasikan kepada pasar melalui pernyataan sumber daya dan cadangan JORC.


Misalnya, pengungkapan ASX telah menggunakan JORC untuk proyek-proyek Indonesia termasuk:

  • proyek batubara Mamahak dan Tanur Jaya;

  • proyek emas Awak Mas;

  • proyek emas Tembang;

  • proyek polimetalik Pulau Romang; dan

  • proyek emas Idenburg.


Alasannya tidak misterius.

JORC terintegrasi ke dalam ASX Listing Rules. Investor, analis, konsultan teknis, dan pemberi pinjaman memahami apa artinya. Mereka memahami klasifikasi, persyaratan Competent Person, dan pengungkapan yang diharapkan.


JORC tidak digunakan karena ia asing.

JORC digunakan karena ia konsisten, diakui, dan berfungsi secara komersial.

Sebaliknya, perusahaan Indonesia yang hanya mengandalkan SNI dan CP pemerintah tetap harus menjelaskan konsep-konsep tersebut kepada setiap investor asing, pemberi pinjaman, dan penasihat teknis.


Dalam banyak kasus, investor kemudian tetap akan meminta laporan JORC.



Tidak ada investor serius yang mendasarkan keputusan hanya pada SNI


SNI mungkin wajib untuk pengajuan di Indonesia. Namun itu tidak menjadikannya standar yang digunakan investor serius untuk membuat keputusan modal. Pemerintah dapat mewajibkan sebuah dokumen. Pemerintah tidak dapat mewajibkan kepercayaan pasar.


Investor peduli apakah estimasi sumber daya atau cadangan dapat bertahan dalam uji tuntas teknis. Mereka peduli apakah informasinya cukup rinci, apakah penandatangannya memiliki pengalaman relevan, dan apakah terminologinya dapat dibandingkan dengan peluang investasi lain.


JORC sudah menyediakan bahasa bersama tersebut.

SNI tidak memiliki pengakuan internasional yang sama. Registrasi CP pemerintah tidak memiliki makna komersial yang sama dengan pernyataan Competent Person JORC.


Inilah mengapa perusahaan semakin menghadapi realitas dua laporan:

  • pengajuan berbasis SNI untuk regulator; dan

  • laporan JORC untuk investor, pemberi pinjaman, pembeli, dan penasihat transaksi.


Dalam beberapa kasus, KCMI mungkin juga tetap relevan, sehingga menghasilkan lapisan pelaporan ketiga.


Struktur praktisnya kemudian menjadi:

  • SNI untuk kepatuhan pemerintah;

  • registrasi CP untuk penerimaan penandatangan;

  • KCMI ketika pelaporan profesional Indonesia masih relevan; dan

  • JORC untuk pasar dan pihak yang menyediakan modal.


Itu bukan perbaikan regulasi.

Itu adalah duplikasi yang dilembagakan.



Kebijakan pemerintah telah melemahkan KCMI


KCMI seharusnya menjadi kode nasional Indonesia yang kredibel secara internasional.

Indonesia diakui dalam keluarga pelaporan CRIRSCO, dan CRIRSCO menerbitkan KCMI sebagai kode pelaporan Indonesia. CRIRSCO menjelaskan bahwa standar anggotanya, termasuk JORC dan KCMI, digunakan secara internasional untuk pelaporan terkait pasar dan investasi keuangan.


Alih-alih menggunakan posisi itu sebagai fondasi, pemerintah melemahkannya dengan memisahkan CPI dari CP.


Jika pengakuan CPI tidak lagi menentukan apakah seseorang dapat menandatangani laporan regulasi yang diterima, nilai praktis status CPI berkurang.


Jika pemerintah hanya menerima populasi CPI historis yang digrandfather atau menuntut sertifikat tambahan dari CPI yang lebih baru, perusahaan secara alami mulai bertanya mengapa mereka harus mengandalkan KCMI sama sekali.


Akibatnya, KCMI terjepit dari dua sisi:

  • administrasi pemerintah lebih menyukai SNI dan struktur CP-nya sendiri; sementara

  • investor dan pasar internasional lebih menyukai JORC.


Ini menempatkan KCMI pada posisi terburuk. KCMI dilemahkan di dalam negeri tanpa digantikan secara internasional. Dengan demikian, pemerintah Indonesia telah mencapai kebalikan dari apa yang seharusnya dicapai oleh kebijakan standar nasional.

Pemerintah tidak membuat Indonesia lebih tidak bergantung pada standar asing.

Pemerintah justru membuat JORC semakin diperlukan lagi.


Kompleksitas tanpa nilai teknis


Tidak satu pun dari kompleksitas regulasi ini memperbaiki geologi yang mendasarinya.


  1. Hal itu tidak menghasilkan pengeboran yang lebih baik.


  2. Hal itu tidak meningkatkan core recovery.


  3. Hal itu tidak mencegah bias pengambilan sampel.


  4. Hal itu tidak memperbaiki pengendalian mutu laboratorium.


  5. Hal itu tidak menciptakan domain geologi yang lebih andal.


  6. Hal itu tidak memperbaiki variografi, interpolasi, atau klasifikasi.


  7. Hal itu tidak menghasilkan rencana tambang yang lebih baik.


  8. Hal itu tidak membuat asumsi metalurgi menjadi lebih realistis.


  9. Hal itu tidak memperkuat keekonomian proyek.


  10. Hal itu hanya menambah ketidakpastian mengenai gelar profesional, sertifikat, daftar, dan format pelaporan mana yang harus digunakan.


  1. Seorang geolog dapat diterima secara profesional sebagai CPI tetapi ditolak secara administratif sebagai CP.


  1. Seorang CP yang diakui pemerintah mungkin dapat menandatangani pengajuan SNI tetapi tetap tidak memiliki posisi pasar yang diperlukan untuk laporan JORC bagi investor.


  1. Sebuah perusahaan dapat sepenuhnya mematuhi persyaratan pemerintah dan tetap harus memesan laporan lain sebelum mendekati modal internasional.


  1. Setiap lapisan tambahan menghabiskan waktu dan uang tanpa harus meningkatkan keandalan estimasi sumber daya atau cadangan.



Rekomendasi bagi pembuat kebijakan


Pemerintah seharusnya memperkuat sistem yang sudah dibangun Indonesia. SNI seharusnya tetap menjadi standar teknis dan administratif nasional. KCMI seharusnya tetap menjadi kode pelaporan profesional yang tidak dipertanyakan dan selaras dengan prinsip-prinsip CRIRSCO. CPI seharusnya tetap menjadi sebutan profesional bagi orang-orang yang menerima tanggung jawab di bawah KCMI.


Ketika pemerintah membutuhkan pengakuan resmi, pemerintah seharusnya menciptakan mekanisme kesetaraan yang transparan dan permanen antara CPI dan CP.


Populasi transisi 413 orang CPI tidak seharusnya menjadi kelompok yang diistimewakan.

CPI yang lebih baru dan memenuhi persyaratan profesional yang sama seharusnya menerima pengakuan yang sama. Jika pengetahuan hukum atau administratif tambahan benar-benar diperlukan, penilaian bridging yang terbatas dapat menutup celah tersebut.


Satu register publik dapat menunjukkan:

  • status CPI;

  • status CP pemerintah;

  • komoditas dan jenis endapan;

  • kompetensi sumber daya atau cadangan;

  • masa berlaku sertifikat;

  • status pengembangan profesional berkelanjutan; dan

  • pembatasan disipliner.


Itu akan jelas, dapat dipertahankan, dan dapat digunakan.

Sebaliknya, kebijakan menciptakan labirin.



Kesimpulan: KCMI, CPI, CP, JORC dan SNI


Indonesia menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membangun KCMI dan mengembangkan profesi CPI.


Negara ini sudah memiliki fondasi kerangka pelaporan nasional yang selaras dengan standar internasional dan didukung oleh tanggung jawab profesional.


Intervensi pemerintah kemudian memisahkan CPI dari CP, melakukan grandfathering terhadap populasi transisi tertutup yang terdiri dari 413 orang, dan meninggalkan CPI yang lebih baru tanpa pengakuan otomatis yang setara.


Penekanan yang lebih besar pada SNI menambahkan lapisan lain, tetapi tidak menciptakan kepercayaan investor internasional.


Hasil komersialnya sudah terlihat.

SNI digunakan karena pemerintah mewajibkannya.

Status CP penting karena pemerintah mengendalikan penerimaan regulasi.

Namun JORC tetap menjadi standar yang dipahami dan digunakan oleh investor internasional serius, pemberi pinjaman, penasihat teknis, dan pihak-pihak dalam transaksi.


Tidak ada investor serius yang kemungkinan akan memperlakukan klasifikasi SNI atau sertifikat CP pemerintah sebagai pengganti pengungkapan teknis yang dapat dikenali secara internasional dan akuntabilitas Competent Person.


Dengan demikian, pemerintah telah melemahkan KCMI tanpa membuat SNI relevan secara komersial. Pemerintah meningkatkan pekerjaan administratif tanpa mengurangi risiko. Pemerintah menciptakan lebih banyak kredensial tanpa menciptakan kepercayaan yang lebih besar.


Semakin panjang rantai prosedur, semakin banyak titik keputusan dan semakin sering pelaku industri harus berhadapan langsung dengan berbagai meja birokrasi, semakin besar pula risiko munculnya diskresi yang berlebihan, ketidakpastian penerapan aturan, dan praktik administratif yang sulit diawasi.

Perusahaan sekarang mematuhi persyaratan Indonesia untuk regulator dan kembali ke JORC ketika uang, investasi, atau transaksi terlibat.Itu bukan bahaya di masa depan. Itu adalah hasil yang terjadi saat ini.


Pertanyaan terakhir karenanya bukan teknis, melainkan institusional:

Mengapa kebijakan untuk industri internasional yang sangat khusus dirancang oleh orang-orang yang tampaknya asing terhadap cara industri ini sebenarnya bekerja?


Dan mengapa pola pikir pemerintah begitu sering tampak seperti ini:


Mengapa dibuat sederhana kalau bisa dibuat rumit?



CHECK IT OUT


Cover Katalog alat tambang emas dari Promining yang bisa di download.

Komentar


stephen-atmpromining-blog.webp

Halo, saya Stephen.

Saya dan tim di Promining™ membantu Anda memahami peluang emas di Indonesia — mulai dari deteksi, analisis, hingga pengolahan emas.

Daftar untuk menerima insight, panduan, dan update terbaru seputar emas langsung dari Promining

Thanks for registering.

Ahli-Pendeteksian-Emas-ATM-Promining_edited.png

Signup . Kamu juga bisa detektsi emas.

bottom of page