Data Perusahaan Tambang
Bagaimana cara mendapatkan izin IUPK di Indonesia?
Panduan Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Mendapatkan IUPK memiliki prosedur yang lebih ketat dibandingkan IUP reguler karena melibatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara. Berdasarkan regulasi terbaru seperti UU No. 3 Tahun 2020 dan PP 25/2024, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Tahap Perolehan Wilayah (WIUPK)
Sebelum mengajukan izin, badan usaha harus mengantongi hak atas wilayah melalui salah satu dari tiga jalur berikut:
Pemberian Prioritas: Ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMN atau BUMD.
Penawaran Khusus: Berdasarkan aturan terbaru, wilayah eks-KK atau PKP2B dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.
Lelang: Jika BUMN/BUMD atau entitas prioritas tidak mengambil penawaran tersebut, maka wilayah akan dilelang secara terbuka untuk badan usaha swasta.
2. Persyaratan Utama Pengajuan
Setelah memenangkan lelang atau mendapatkan prioritas, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diunggah melalui sistem OSS RBA dan Minerba One Data Indonesia (MODI) yang mencakup:
Persyaratan Administratif: Meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), profil perusahaan, NPWP, Akta Pendirian yang telah disahkan, serta daftar lengkap pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
Persyaratan Teknis: Rencana kerja yang detail, ketersediaan tenaga ahli pertambangan, serta koordinat geografis wilayah yang diajukan.
Persyaratan Lingkungan: Bukti kelulusan AMDAL atau UKL-UPL, serta dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang yang telah disetujui.
Persyaratan Finansial: Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam 3 tahun terakhir, bukti penempatan jaminan kesungguhan, dan bukti pelunasan kewajiban keuangan kepada negara (PNBP).
3. Jenis dan Jenjang Izin
IUPK diberikan dalam dua tahapan kegiatan:
IUPK Eksplorasi: Diberikan untuk jangka waktu tertentu guna melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan (termasuk amdal).
IUPK Operasi Produksi: Diberikan sebagai kelanjutan dari eksplorasi, mencakup konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
4. Kewajiban Khusus bagi Investor Asing
Untuk badan usaha dengan modal asing (PMA), terdapat syarat tambahan berupa kewajiban divestasi saham sebesar 51% secara bertahap kepada pihak Indonesia (Pemerintah, BUMN, atau Swasta Nasional) sesuai dengan jadwal yang diatur dalam regulasi.
5. Alur Birokrasi dan Penerbitan
Sesuai dengan sentralisasi kewenangan dalam UU Minerba terbaru, seluruh proses evaluasi dan penerbitan IUPK dilakukan oleh Menteri ESDM. Pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam koordinasi tata ruang, namun keputusan final berada di tingkat pusat. Setelah IUPK terbit, perusahaan wajib mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan untuk mendapatkan izin memulai kegiatan operasional di lapangan.