top of page

Achmad Ichsan

Ringkasan Perusahaan

ACHMAD ICHSAN memiliki izin untuk Granit dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku dari 2020-02-03 hingga 2025-02-03. Konsesi mencakup area seluas 2,22 hektar. ACHMAD ICHSAN beroperasi di Kab. Kayong Utara. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami.

Gambaran Umum Perusahan

Nama:

Entitas:

Lokasi:

Komoditas:

Achmad Ichsan

SDR

Kab. Kayong Utara

Granit

Detail Izin

Jenis Izin:

Kode WIUP:

Luas Areal:

Periode Berlaku:

CNC: 

IUP (Izin Usaha Pertambangan)

2361120000000000

2,22

3 Februari 2025

CNC

Nomor Izin:

503/02/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020

Tngl. Pendirian:

Alamat: 

JALAN GLORIA, RT007/003, DESA MEDAN JAYA, KEC. SIMPANG HILIR, KAB. KAYONG UTARA

Informasi Tambahan

Perlu Info Lebih Detil Lagi? 

Jangan ambil risiko tanpa kepastian. Dengan Layanan Verifikasi Data Perusahaan kami, dapatkan jawaban atas pertanyaan penting seperti otoritas penandatangan kontrak, kepemilikan sebenarnya, riwayat hukum, serta potensi risiko sosial dan sorotan media. Layanan ini sangat relevan di Indonesia, di mana penipuan korporat masih umum terjadi. Informasi tambahan terkait geologi dan operasional tersedia dengan biaya terpisah.

Start your Mining Operations

Ingin memastikan operasi penambangan dan pengolahan Anda berjalan sukses? Hubungi kami untuk solusi lengkap yang mencakup setiap tahapan pasca-geologi. Penambangan membawa risiko, dan pengelolaan yang tepat sangat penting untuk keberhasilan.

Layanan kami meliputi:

Setiap langkah kami sesuaikan dengan konteks Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang industri, kami membantu Anda mengatasi tantangan lokal, menghindari risiko, dan memberikan tips praktis agar proyek Anda berjalan lancar dan efisien. Manfaatkan keahlian kami. Hubungi kami hari ini!

bottom of page