Polisi tak hanya menghentikan aktifitas tambang timah ilegal, tapi juga akan berupaya mencari solusi bagi rakyat penambang.

"Tindakannya, baik itu preventif, dan refresif terukur," katanya.
Namun, penambang masih saja membandel. Padahal katanya, tindak tegas pihak kepolisian beberapa waktu lalu telah dilakukan, mulai dari memusnahkan peralatan tambang melalui cara dibakar, hingga menangkap beberapa pelakunya. "Tapi penambang masih tetap membandel," sesal Rajadewa.
Oleh karenanya menurut Rajadewa, Polres Bangka bersama Bupati Bangka atau Forum Kominkasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berupaya mencari jalan keluar, dengan cara menetapkan wilayah tambang rakyat (WPR).
"Ini sebagai solusi yang sedang dibahas Pak Bupati Bangka, bersama Forkopimda," katanya.
Mengenai penertiban tambang pasir timah ilegal (TI Rajuk) di sepadan Pantai Tanjungratu Sungailiat, Selasa (6/9/2016) lalu, menurut Rajadewa, merupakan langkah penegakan hukum yang harus dijalankan.Namun WPR tak begitu saja dapat ditetapkan, melainkan harus ada kajian lebih dulu, melibatan beberapa instansi, seperti dinas kehutanan, badan lingkungan hidup, dinas pertambangan enerdi dan sebagainya. |
"Forkopimda akan mencari solusinya. Apakah nanti misalnya dibuat sebuah WPR, wilayah penambangan rakyat seperti di Beltim yang sudah berjalan. Disini juga akan kita pikirkan untuk kepentingan masyarakat," katanya. |
Rajadewa memastikan, tak hanya Tanjungratu, tapi beberapa tempat terlarang akan tetap menjadi taget operasi polisi, khususnya kawasan hutan produksi atau hutan lindung yang ditambang. Seperti halnya, TI di Sungai Perimping Riausilip, termasuk bagian yang sedang dibahas Forkopimda.
"Forkopmda juga duduk bersama mencari penyelesaiannya. Karena sudah berulang-ulang kita tetibkan TI Perimping. Kita imbau secara baik-baik, kita menahan beberapa oirang penambang, kita bongkar dan musnahkan peralatan TI (bakar), namun penambang di Sungai Perimping masih juga tidak jera," katanya.
Sehingga, WPR menurut Rajadewa diharapkan menjadi solusi yang paling tepat agar rakat tetap dapat menambang. "Namun WPR-nya bukan disitu, bukan di Perimping, tapi tentunya WPR akan ditetapkan di lokasi yang tidak bemasalah, tidak termasuk kawasan hutan. Karena kalau kawasan hutan bagaimana pun tetap tidak diperbolehkan untuk ditambang," tegasnya.